Oleh; Trasmianto
SEBAGAI penyelenggara pemilu dan pilkada saya sering mendapati jawaban yang beragam untuk pertanyaan tentang pentingnya partisipasi pemilih, beberapa menjawab partisipasi pemiilih penting untuk memastikan legitimasi kekuasaan.
Beberapa lainnya menjawab penting untuk merawat kepercayaan publik terhadap pemerintah, ada juga jawaban yang pada pokoknya mengatakan bahwa partisipasi pemilih sangat penting untuk memastikan akuntabilitas lembaga negara.
Mari kita berangkat dari aspek pentingnya partisipasi pemilih secara normatif terlebih dahulu, baik di Undang-undang Pemilu maupun di Undang-undang pilkada tegas menyatakan bahwa Pemilu dan Pilkada diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, fakta normatif ini menjadi semacam syarat konstitusional yang absolut, mutlak dan tidak bisa ditawar-tawar lagi. Pemilu dan Pilkada wajib dilaksanakan dengan partisipasi masyarakat!
Jawaban-jawaban atas pertanyaan pentingnya partisipasi pemilh seperti yang saya kemukakan di atas, sudah pasti benar dan kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan, tapi apakah jawaban tersebut sudah mampu membangun kesadaran kolektif masyarakat ?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita bisa mengawalinya dengan melihat dari perspektif teoritis ahli ilmu politik dunia.
Adalah Robert A. Dahl, seorang politikus asal Amerika serikat yang dikenal sebagai bapak politik modern. Dalam salah satu karya ilmiahnya dia menyatakan "tanpa partisipasi aktif, demokrasi akan mengalami stagnasi dan membuka peluang bagi praktik otoriterianisme dan dominasi elit politik yang tidak akuntabel" mari kita garis bawahi pada kalimat "partisipasi aktif, otoritarianisme dan dominasi elit politik yang tidak akuntabel"
Dahl seolah ingin mengatakan bahwa partisipasi pemilih dapat dibagi menjadi 2 (dua) kelompok, kelompok pertama adalah partisipasi aktif, tentu ini adalah partisipasi yang bermakna (baca : Meaningful Participation) dan kelompok kedua adalah partisipasi pasif, ini adalah kelompok partisipasi pemilih yang dipengaruhi oleh komersialisasi politik seperti politik uang, hoax, ujaran kebencian dan atau kampanye hitam (Black campaign).
lalu pada bagian lain Dahl menyinggung istilah otoritarianisme dan (sebut saja) oligarki, disini mestinya kita mulai menyadari bahaya besar yang sedang mengancam kedaulatan rakyat ketika partisipasi pemilih hanya dipandang sebagai "angka dalam persentase" tanpa memperhatikan makna yang lebih fundamental
Dalam bahasa yang lebih sederhana Dahl seolah-olah ingin mengatakan bahwa, jika partisipasi pemilih masih dimaknai hanya sebatas angka maka pada saatnya kita akan berada pada situasi dimana demokrasi hanya sebatas Packaging, sebatas kemasan yang nampak cantik mempesona untuk
membungkus kebusukan otoritarianisme dan oligarki. Dan kita sebagai Rakyat Indonesia, mau tidak mau, suka tidak suka, akan dipaksa menikmati "rengginang di toples khong guan".(*)
*) Penulis adalah ketua divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM di KPU Kota Palangka Raya dan Penulis buku "Indeks partisipasi Pemillu dan tantangan masa depan demokrasi di Indonesia"