Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Deferred Prosecution Agreement (DPA) terhadap Korporasi dalam Perspektif Hukum Indonesia

Ni Putu Ika • Rabu, 13 Mei 2026 | 11:53 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Oleh; Ni Putu Ika Devia Susarsana

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-
Perkembangan hukum pidana di Indonesia menunjukkan adanya perubahan besar dalam penanganan tindak pidana korporasi.

Korporasi kini tidak lagi dipandang hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai subjek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Perubahan tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Salah satu pembaruan penting dalam KUHAP Baru adalah pengaturan mengenai Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau Perjanjian Penundaan Penuntutan terhadap korporasi.

DPA merupakan mekanisme hukum yang memberikan kewenangan kepada Penuntut Umum untuk menunda proses penuntutan terhadap korporasi dengan syarat tertentu.

Dalam praktiknya, korporasi diwajibkan memenuhi kewajiban seperti membayar ganti rugi, memulihkan kerugian negara, memperbaiki tata kelola perusahaan, dan menjalankan program kepatuhan hukum (compliance program). Apabila syarat tersebut dipenuhi, maka proses penuntutan dapat dihentikan. Namun apabila korporasi melanggar isi perjanjian, proses pidana dapat dilanjutkan ke pengadilan.

Secara filosofis, DPA mencerminkan perubahan paradigma hukum pidana dari pendekatan yang semata-mata bersifat penghukuman menuju pendekatan restoratif dan korektif. Dalam tindak pidana korporasi, tujuan utama penegakan hukum bukan hanya menghukum perusahaan, tetapi juga memastikan adanya pemulihan kerugian dan perbaikan sistem internal perusahaan agar tindak pidana tidak terulang kembali.

Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena pembubaran atau penghukuman berat terhadap korporasi seringkali berdampak luas terhadap pekerja, perekonomian, dan masyarakat.

Meskipun demikian, penerapan DPA tetap menimbulkan beberapa persoalan hukum.

Salah satunya adalah potensi penyalahgunaan diskresi oleh aparat penegak hukum dalam proses negosiasi dengan korporasi. Selain itu, muncul pula kritik bahwa DPA dapat menimbulkan ketimpangan karena korporasi memperoleh kesempatan penyelesaian khusus, sedangkan pelaku individu tetap diproses melalui mekanisme pidana biasa. Oleh sebab itu, pengawasan hakim dan regulasi teknis yang jelas menjadi sangat penting agar pelaksanaan DPA tetap menjunjung asas keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.

Dengan demikian, keberadaan Deferred Prosecution Agreement dalam sistem hukum Indonesia merupakan langkah progresif dalam pembaruan hukum pidana korporasi.

DPA diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum, pemulihan kerugian, dan keberlanjutan ekonomi. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum serta pengawasan yang ketat agar mekanisme tersebut tidak disalahgunakan dalam praktiknya.(*)

*) Penulis adalah mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Palangka Raya

Editor : Ayu Oktaviana
#deffered prosecution agreement (DPA) #korporasi #hukum #kuhap #hukum pidana