Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Restorative Justice: Solusi Keadilan Atau Sekadar Formalitas?

Syaiful Fatony • Rabu, 20 Mei 2026 | 14:58 WIB
Restorative Justice
Restorative Justice

Oleh: Syaiful Fatony, SH

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM - Sistem peradilan pidana di Indonesia selama ini masih didominasi oleh pendekatan penghukuman (retributive justice). Setiap tindak pidana hampir selalu diproses melalui mekanisme formal mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemidanaan. 

Pola tersebut secara tidak langsung membentuk paradigma bahwa keadilan hanya dapat diwujudkan melalui pemberian hukuman kepada pelaku. Padahal, dalam praktiknya, pendekatan tersebut tidak selalu mampu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh.

Korban sering kali tidak memperoleh pemulihan yang memadai, pelaku tidak benar-benar menyadari dampak perbuatannya, dan masyarakat justru menjadi pihak yang ikut menanggung berbagai dampak sosial dari sistem peradilan pidana yang terlalu represif.

Kondisi tersebut terlihat dari berbagai persoalan yang hingga kini masih menjadi problem klasik dalam sistem peradilan pidana Indonesia, seperti penumpukan perkara, lambatnya proses penegakan hukum, hingga overkapasitas lembaga pemasyarakatan.

Penjara yang seharusnya menjadi wadah pembinaan justru sering kali berubah menjadi ruang yang memperburuk kondisi sosial narapidana.

Tidak sedikit pelaku tindak pidana ringan yang setelah menjalani pidana justru semakin dekat dengan lingkungan kriminal. 

Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan penghukuman semata tidak selalu efektif dalam menciptakan ketertiban maupun keadilan sosial.

Dalam situasi tersebut, konsep restorative justice hadir sebagai pendekatan baru yang dianggap lebih humanis dan progresif. Konsep ini berkembang dari pemikiran bahwa tindak pidana bukan hanya pelanggaran terhadap negara, melainkan juga konflik sosial yang menimbulkan kerugian bagi korban, pelaku, dan masyarakat.

Oleh karena itu, penyelesaiannya tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial, pemenuhan hak korban, dan tanggung jawab moral pelaku atas perbuatannya.

Konsep restorative justice dipopulerkan oleh Howard Zehr yang menekankan bahwa keadilan seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pembalasan, melainkan sebagai upaya memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan akibat tindak pidana. Dalam pendekatan ini, korban diberi ruang untuk menyampaikan kerugian yang dialaminya, sementara pelaku didorong untuk memahami dampak perbuatannya dan bertanggung jawab secara langsung. Dengan demikian, proses penyelesaian perkara tidak hanya bersifat legal formal, tetapi juga menyentuh aspek kemanusiaan dan sosial.

Di Indonesia, penerapan restorative justice mulai mendapatkan perhatian serius dalam beberapa tahun terakhir. Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia bahkan telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang memberikan ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif, khususnya terhadap tindak pidana tertentu yang dinilai masih memungkinkan untuk diselesaikan melalui perdamaian.

Restorative Justice
Restorative Justice

 

Kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan langkah positif dalam pembaruan sistem peradilan pidana karena menunjukkan adanya pergeseran orientasi dari keadilan yang semata-mata menghukum menuju keadilan yang memulihkan.

Namun demikian, implementasi restorative justice di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Dalam praktiknya, pendekatan ini sering kali belum dijalankan sesuai dengan nilai-nilai dasar yang seharusnya. Tidak sedikit penyelesaian perkara yang hanya berfokus pada penghentian proses hukum tanpa memastikan adanya pemulihan yang benar-benar dirasakan oleh korban. Perdamaian terkadang hanya dipahami sebagai syarat administratif agar perkara dapat dihentikan, bukan sebagai proses penyelesaian konflik yang adil dan partisipatif.

Kondisi tersebut menjadi semakin problematis ketika korban berada dalam posisi yang lemah secara sosial maupun ekonomi. Dalam beberapa kasus, korban cenderung menerima perdamaian karena tekanan situasi atau pengaruh pihak tertentu, bukan karena adanya kehendak yang benar-benar bebas. Akibatnya, restorative justice justru berpotensi menjadi “alat damai paksa” yang menguntungkan pelaku dan mengabaikan kepentingan korban. Jika hal seperti ini terus terjadi, maka esensi utama restorative justice sebagai instrumen keadilan substantif akan kehilangan maknanya.

Selain itu, belum adanya standar penerapan yang benar-benar seragam juga menimbulkan persoalan lain berupa ketidakpastian hukum. Pelaksanaan restorative justice sering kali sangat bergantung pada diskresi aparat penegak hukum. Dalam satu kasus, penyelesaian damai dapat diterima, sementara dalam kasus lain dengan karakteristik serupa justru tetap diproses secara formal. Ketidakkonsistenan tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa keadilan sangat bergantung pada subjektivitas aparat, bukan pada prinsip hukum yang pasti.

Di sisi lain, pendekatan restorative justice juga tidak dapat diterapkan secara sembarangan terhadap seluruh jenis tindak pidana. Pada kejahatan tertentu yang memiliki dampak luas atau mengandung unsur kekerasan serius, pendekatan ini tentu harus dipertimbangkan secara hati-hati. Oleh karena itu, penerapan restorative justice memerlukan batasan yang jelas agar tidak menimbulkan anggapan bahwa hukum dapat “diselesaikan” hanya melalui perdamaian.

Terlepas dari berbagai persoalan tersebut, restorative justice tetap merupakan langkah progresif dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum pidana tidak selalu harus diwujudkan melalui penghukuman yang represif. Dalam beberapa kondisi, pemulihan hubungan sosial dan kesadaran pelaku justru dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dibandingkan dengan pidana penjara semata.

Menurut penulis, tantangan terbesar dalam penerapan restorative justice bukan terletak pada konsepnya, melainkan pada kualitas implementasinya. Selama pendekatan ini masih dipandang sekadar sebagai cara cepat untuk mengurangi beban perkara atau mengatasi overkapasitas lembaga pemasyarakatan, maka restorative justice hanya akan menjadi formalitas baru dalam sistem hukum lama yang masih berorientasi administratif.

Sebaliknya, apabila diterapkan secara sungguh-sungguh dengan menempatkan korban sebagai pusat penyelesaian perkara dan memastikan adanya partisipasi yang adil dari seluruh pihak, maka restorative justice dapat menjadi instrumen penting dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih manusiawi, adil, dan berorientasi pada keadilan substantif.(*)

*) Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum FH UPR

Editor : Ayu Oktaviana
#peradilan pidana #restorative justice #pidana #hukum pidana