KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Awal September 2026 ini warga Kota Palangka Raya kembali menghabiskan waktu berjam-jam di barisan kendaraan yang mengular di depan SPBU. Sabtu, 5 September 2026, Wakil Wali Kota Palangka Raya turun meninjau SPBU Jalan Imam Bonjol dan Jalan Ir. Soekarno seusai rapat koordinasi bersama Pertamina Regional Kalimantan, kepolisian, dan perangkat daerah. Kesimpulannya, stok dan kuota Pertalite untuk kota ini tidak berkurang. Sayangnya, warga di barisan itu tidak sedang menakar isi tangki depo. Mereka menakar waktu yang hilang.
Berulang Sejak Mei
Kronologi berikut disarikan dari pemberitaan Kompas.com, Kompas.id, Prokalteng.co, Berita Sampit, Radarsampit.com, RRI, Kantamedia, dan Liputan SBM sepanjang Mei hingga awal September 2026.
Gelombang pertama pecah pada awal Mei. Antrean mengular di SPBU Jalan Imam Bonjol, Yos Sudarso, G. Obos, Ahmad Yani, Murjani, hingga RTA Milono, dengan panjang yang disebut mendekati satu kilometer di beberapa titik. Respons Pemerintah Kota justru menambah kepanikan.
Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-Bid.1/V/2026 tertanggal 5 Mei 2026 membatasi pembelian harian Pertalite maksimal Rp50.000 untuk roda dua dan Rp200.000 untuk roda empat. Belum genap dua hari, edaran itu dicabut sendiri karena, menurut penjelasan Kepala Satpol PP kepada Kompas.com, antrean justru kian memanjang.
Akar teknisnya baru terang lewat penelusuran Radarsampit.com, bahwa pasokan harian kota yang biasanya sekitar 190 kiloliter sempat menyusut menjadi 150 kiloliter pada 1 sampai 5 Mei dan hanya naik ke 170 kiloliter. Kejanggalan itu bahkan dipertanyakan Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Sejak itu penyebabnya bergeser. Bisnis.com dan KompasTV mencatat, pada 10 Juni 2026 Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Pertamax sekitar Rp3.950 per liter, dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 di wilayah acuan Jawa, dengan kenaikan setara di Kalimantan Tengah, sementara Pertalite tetap Rp10.000. Sejak level harga itu bertahan tinggi, antrean berulang di Palangka Raya, terekam Prokalteng.co pada awal Juli, akhir Juli, dan pertengahan Agustus.
Dari rapat koordinasi 14 Agustus 2026 di Kantor DPKUKMP, media yang sama memberitakan pengakuan yang layak dicatat, bahwa ada SPBU yang mengajukan 24 kiloliter tetapi hanya menerima 16 kiloliter, ditambah ketidakpastian stok di depo dan macetnya sistem barcode ketika listrik padam. Liputan SBM pada 18 Agustus 2026 merekam desakan Ketua DPRD Kalimantan Tengah agar kebutuhan kota di angka 205 kiloliter benar-benar dipenuhi. Empat gelombang dalam lima bulan sudah tidak layak lagi disebut kejadian situasional.
Akar yang Belum Disentuh
Yang menarik, penjelasan resmi Wakil Wali Kota menyebut pemicunya bukan menyusutnya stok, melainkan perbedaan harga yang luar biasa antara Pertamax dan Pertalite. Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Kalteng membenarkan peralihan konsumen itu.
Angkanya memang mencolok. Pada awal 2026 selisih Pertamax dan Pertalite di Kalimantan Tengah masih di kisaran dua ribuan rupiah per liter. Per 1 September 2026, Pertalite bertahan Rp10.000 sementara Pertamax Rp16.300, selisih Rp6.300 atau sekitar 63 persen. Gejalanya terbaca sejak Juli, ketika supervisor sebuah SPBU di Jalan Soekarno mengakui kepada Prokalteng.co bahwa penjualan Pertamax menyepi sementara antrean Pertalite memanjang, sekaligus mengungkap tingginya pembelian dengan jeriken karena warga membutuhkan bahan bakar genset di tengah seringnya pemadaman listrik.
Persoalannya, tidak ada satu pun ketentuan yang melarang pemilik mobil mewah mengisi Pertalite.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, yang menurut basis data JDIH BPK terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021, menempatkan Pertalite sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan tanpa pernah menegaskan siapa yang berhak membelinya.
Telaah Republika pada 13 Agustus 2026 memotret kebuntuan itu dengan getir, bahwa revisi Perpres tersebut sudah dijanjikan sejak 2022, berkali-kali disebut final, dan hingga hari ini tak kunjung terbit.
Selama kekosongan itu dibiarkan, operator SPBU tidak punya dasar hukum menolak siapa pun. Antrean di Palangka Raya adalah akibat lokal dari persoalan regulasi nasional yang tertunda empat tahun.
Peran yang Belum Genap
Meski begitu, kekosongan regulasi pusat tidak boleh menjadi tempat berlindung semua pihak.
Kepada Pertamina, dengan hormat perlu disampaikan bahwa jaminan stok aman yang diulang di setiap gelombang mulai kehilangan daya yakin publik karena nyaris tak pernah disandingkan dengan data terbuka.
Bila kuota memang utuh, mengapa ada SPBU yang menerima kiriman jauh di bawah pengajuan? Layanan 24 jam pun timbul tenggelam. Prokalteng.co mencatat, dari tujuh SPBU pada Mei kini tinggal empat, yakni Tjilik Riwut Km 12, Seth Adji, Diponegoro, dan Pahandut Seberang, sedangkan perluasannya masih akan dievaluasi.
Pembukaan dua SPBU baru di kawasan lingkar luar dan Jalan Temanggung Tilung patut diapresiasi, tetapi menambah titik tanpa menambah volume hanya memindahkan antrean.
Kepada Pemerintah Kota, pengalaman Surat Edaran Mei sepatutnya menjadi pelajaran. Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa urusan pengelolaan minyak dan gas bumi adalah kewenangan pemerintah pusat.
Membatasi nominal pembelian BBM bukan pada ranah daerah, dan di situlah edaran itu kurang memiliki pijakan yang kuat.
Kekuatan pemerintah kota justru terletak pada pengawasan lapangan, penegakan ketertiban umum, serta mendorong perbaikan kuota melalui jalur resmi kepada BPH Migas dan pemerintah provinsi.
Kepada aparat penegak hukum, modus penyalahgunaan bukan cerita jauh. Inikalteng.com memberitakan tim gabungan Satpol PP, DPKUKMP, dan Dishub membongkar dugaan pelangsiran dan penimbunan di sebuah area SPBU pada Oktober 2025, sementara Prokalteng.co pada 20 Agustus 2026 merekam modus pengetap berupa penyalahgunaan rekomendasi, pemalsuan pelat nomor, hingga tangki modifikasi.
Perlu ditegaskan, sekalipun Pertalite secara teknis bukan BBM bersubsidi melainkan jenis penugasan yang diberi kompensasi negara, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi setelah perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 secara tegas mencakup BBM yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, dengan ancaman kumulatif pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Seberat itu ancamannya, namun baru bermakna bila penindakan rutin dan hasilnya diumumkan.
Kepada DPRD Kota Palangka Raya, sikap Ketua DPRD pada Mei lalu, bahwa rasa darurat masyarakat menuntut respons yang darurat pula, sudah tepat. Yang ditunggu tinggal tindak lanjutnya berupa rapat kerja terjadwal dan rekomendasi tertulis.
Yang Bisa Dapat Dilakukan Saat ini
Publikasi bulanan realisasi penyaluran harian dibandingkan kuota akan memindahkan perdebatan dari kesan ke angka. Pemerintah kota bersama pemerintah provinsi dapat mengajukan permohonan resmi peninjauan kuota kepada BPH Migas dengan data pertumbuhan kendaraan bermotor.
Setiap SPBU semestinya diwajibkan menyiapkan genset, jaringan cadangan, dan prosedur pelayanan manual yang tetap terekam, sekaligus mengingatkan bahwa keandalan pasokan listrik kota juga bagian dari persoalan ini. Penambahan jumlah dispenser Pertalite pada jam puncak akan mempercepat perputaran.
Dinas Perhubungan bersama Satlantas Polresta Palangka Raya perlu melakukan rekayasa lalu lintas di titik rawan, sebab antrean yang meluber ke badan jalan sudah menyentuh keselamatan pengguna jalan sebagaimana dijaga Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024. Penindakan terhadap pengetap pun sebaiknya terjadwal, bukan insidental.
Antrean di SPBU bukan sekadar soal kenyamanan. Yang paling terpukul adalah pekerja harian, pengemudi ojek daring, dan pelaku usaha kecil yang menggantungkan nafkah pada kendaraan.
Bagi mereka, satu jam yang hilang di barisan adalah pendapatan yang benar-benar hilang.
Menyebut stok aman sementara warga tetap mengantre adalah dua kebenaran yang belum bertemu, dan mempertemukannya adalah tugas para pemangku kepentingan.
Seluruh uraian ini semata-mata masukan dan harapan, sebagai tanggung jawab moral seorang warga biasa Kota Palangka Raya, dengan sandaran hak mengeluarkan pendapat dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semoga gelombang kelima tidak perlu terjadi. Tabe.(*)
Penulis adalah Akademisi Hukum dan Bertugas di Sekretariat Pusat Studi Kepolisian Universitas Palangka Raya
Editor : Ayu Oktaviana