Baca Juga: Cegah Karhutla Meluas, Dishut Kalteng Perkuat Sumur Bor di Lahan Gambut
Menurutnya upaya tersebut sulit maksimal apabila tidak menjadi kesadaran dan kerja sama semua pihak termasuk peran serta masyarakat.
Baca Juga: BNPB Evaluasi Karhutla Kalteng, Satgas Darat Jadi Andalan Pemadaman
EMPAT SOLUSI TERPADU
Pada kesempatan ini Heru memberikan usulan sebagai solusi konkret dan terpadu.
Menurut Heru, untuk memutus rantai karhutla ini, diantaranya ada empat langkah terpadu yang dapat diambil oleh pemerintah daerah dan pusat .
Pertama, transformasi pembukaan lahan tanpa bakar disaat musim kemarau/masa rentan kebakaran hutan dan lahan secara luas.
“Kita tidak bisa melarang petani lokal membakar lahan tanpa memberikan alternatif yang terjangkau,” ujarnya.
Baca Juga: Gubernur Agustiar Sabran: Perda Bakar Lahan di Kalteng Di-hold, Ikuti Instruksi Presiden Prabowo
Pemerintah harus hadir memfasilitasi pembukaan lahan tanpa bakar. Di tingkat kecamatan atau desa rawan, pemerintah wajib menyediakan alat dan mesin pertanian yang dilengkapi amphibious excavator khusus rawa dan mesin pencacah kayu (wood chipper).
Melalui partisipasi masyarakat dan pengelolaan BUMDes atau koperasi tani dengan membangun sektor pertanian yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Kedua, pengolahan limbah tebasan menjadi biomassa ekologis.
Sisa ranting, kayu, dan semak dari pembersihan lahan tanpa bakar jangan dibiarkan menjadi sampah kering yang memicu api. Melalui bantuan teknologi sederhana, limbah tebasan dapat diolah kelompok tani menjadi arang hayati atau pupuk organik padat.
“Arang hayati sangat efektif menurunkan tingkat keasaman tanah gambut Kalteng, sehingga tanah menjadi lebih subur sekaligus menciptakan peluang ekonomi baru bagi warga desa,” ujar Heru.
Ketiga, restorasi hidrologi gambut dan insentif desa bebas kebakaran hutan dan lahan yang merugikan.
Kunci utama penanganan karhutla Kalteng terletak pada tata kelola air (water management) di lahan gambut. Ketersediaan pompa air yang terkelola dengan melibatkan masyarakat atau adat.
Baca Juga: Langkah Pemprov Kalteng Usai Tanggap Darurat Karhutla, Bangun Sumur Bor, Rp72 Miliar Siap Dipakai
Selain itu, pemerintah perlu memberikan skema insentif fiskal : desa yang berhasil mempertahankan wilayahnya dari titik api (zero hotspot) selama rentang musim kemarau berhak mendapat alokasi insentif Dana Desa tambahan sebagai apresiasi atas upaya pencegahan.
Keempat,penegakan hukum asimetris dan ketegangan konsesi.
Tindakan hukum tegas tetap menjadi benteng terakhir. Asas pertanggungjawaban mutlak wajib diterapkan tanpa tebang pilih kepada korporasi perkebunan maupun HTI yang membiarkan konsesinya terbakar, termasuk yang menggunakan modus operandi penyertaan lahan plasma atau pihak ketiga.
“Pengalaman mendampingi masyarakat di tapak-tapak kebakaran sejak 2015 mengajarkan saya satu hal : masyarakat bukannya tidak cinta lingkungan, tetapi mereka acap kali terdesak oleh keterbatasan ekonomi dan pilihan teknologi,” ujar Heru.
Ketika cara pembersihan lahan tanpa bakar jauh lebih mudah, murah, dan menguntungkan secara ekonomi, dengan sendirinya penggunaan api akan ditinggalkan. Kalteng tidak hanya butuh penegakan hukum yang gencar, tetapi juga komitmen nyata untuk menghadirkan keadilan ekologis dan kesejahteraan bagi masyarakatnya. (sma)
Editor : Ayu Oktaviana