Antara Ketertiban dan Kepedulian: Masalah Sosial di Jalan Kota Palangka Raya

Fransisco • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 14:00 WIB
Fransisco
Fransisco

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Dalam beberapa bulan terakhir, keberadaan pengemis, pengamen, manusia silver, badut jalanan, dan pedagang asongan di persimpangan lampu merah (traffic light) Kota Palangka Raya semakin mudah dijumpai, sebagian di antaranya melibatkan anak-anak yang digendong. 

Kantamedia (Agustus 2026) memberitakan penertiban oleh Dinas Perhubungan Kota menindaklanjuti aduan melalui SP4N-LAPOR, sedangkan Prokalteng (6 Mei 2026) memberitakan penertiban badut dan anak jalanan oleh Satpol PP Kota di sejumlah lampu merah, antara lain di Jalan Garuda.

Diskursus publik umumnya terbelah antara tuntutan penertiban dan seruan kemanusiaan, padahal keduanya telah diakomodasi dalam hukum positif. Yang diperlukan adalah pemahaman utuh atas kerangka norma dan pembagian kewenangannya.

Kerangka Norma Ketertiban Umum

Pasal 20 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Pelindungan Masyarakat melarang setiap orang melakukan kegiatan sebagai pengamen, pengemis, gelandangan, pedagang asongan, manusia silver, badut jalanan, dan pembersih kendaraan di jalan dan fasilitas umum. 

Larangan serupa berlaku bagi pihak yang menyuruh (huruf b) dan mengoordinir (huruf c), serta bagi warga yang memberikan uang atau barang kepada mereka (huruf e). Namun, Pasal 78 ayat (1) hanya mengancamkan sanksi pidana kepada pelaku, penyuruh, dan pengoordinir, sedangkan terhadap pemberi hanya berlaku sanksi administratif berdasarkan Pasal 76, seperti teguran lisan atau surat peringatan. Artinya, warga pemberi diposisikan untuk diedukasi.

Kewajiban Pelayanan Sosial

Pada saat yang sama, Pasal 1 angka 49 Perda tersebut mengkualifikasikan mereka sebagai Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), yakni orang, keluarga, atau kelompok yang karena suatu hambatan tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya sehingga kebutuhan hidupnya tidak terpenuhi secara memadai dan wajar. Konsekuensi yuridisnya, penertiban tidak dapat berdiri sendiri. 

Pasal 34 ayat (1) UUD 1945 menetapkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Norma konstitusional ini dioperasionalkan melalui Pasal 10 ayat (3) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang menetapkan rehabilitasi sosial dasar tuna sosial, khususnya gelandangan dan pengemis, di luar panti sebagai pelayanan dasar wajib pemerintah kabupaten/kota, sementara rehabilitasi di dalam panti menjadi kewajiban pemerintah provinsi. Perda Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila dan Anak Jalanan juga masih berlaku.

 

Keselamatan Lalu Lintas dan Perlindungan Anak

Aktivitas di sela kendaraan berpotensi mengganggu konsentrasi pengemudi sekaligus membahayakan keselamatan pelakunya. Pasal 13 ayat (1) huruf m Perda 5/2024 melarang kegiatan yang mengganggu arus lalu lintas, sejalan dengan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang melarang perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan. 

Kewenangan atas kedua norma tersebut berbeda. Penegakan Perda berada pada Satpol PP. Satlantas Polresta Palangka Raya, berdasarkan Pasal 12 huruf e dan huruf f UU LLAJ, berwenang melakukan pengaturan, penjagaan, dan patroli lalu lintas serta penindakan pelanggaran lalu lintas. 

Adapun Dinas Perhubungan Kota berwenang melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas pada jaringan jalan kota sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran huruf O Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sekaligus dapat dilibatkan sebagai perangkat daerah terkait dalam penertiban oleh Satpol PP menurut Pasal 61 ayat (1) Perda 5/2024. 

Satpol PP pun dapat meminta bantuan personel kepolisian berdasarkan Pasal 9 ayat (4) Perda yang sama.

Keterlibatan anak memerlukan perhatian tersendiri. Menempatkan, membiarkan, atau menyuruh anak mencari penghasilan di jalan dapat dikualifikasikan sebagai eksploitasi ekonomi yang dilarang Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara. 

Pembagian Tanggung Jawab

Dengan demikian, tanggung jawab penanganan bersifat berlapis dan saling melengkapi, yakni Satpol PP pada ketertiban umum, Dinas Sosial pada asesmen dan rehabilitasi, Dinas Perhubungan dan Satlantas pada keselamatan jalan, kepolisian pada tataran perbuatan eksploitasi anak, serta pemerintah provinsi pada layanan panti. 

Agar persoalan tidak sekadar berpindah antarpersimpangan, setiap orang yang terjaring idealnya didata, diasesmen, lalu dirujuk ke pelatihan kerja, bantuan sosial, atau dikembalikan kepada keluarganya. 

Pendataan tersebut sekaligus merupakan tahap awal penerapan SPM menurut Pasal 11 ayat (2) PP 2/2018. Urgensinya tampak dari penelitian dalam Anterior Jurnal (September 2025) yang merujuk data Dinas Sosial Kota tahun sebelumnya, bahwa hanya tiga pengemis terlayani program luar panti.

Masyarakat juga memiliki peran sebagaimana diakui Bab VI Perda 5/2024 tentang Partisipasi Masyarakat. Kepedulian dapat disalurkan melalui lembaga resmi, dan keberadaan anak di jalan dapat dilaporkan melalui SP4N-LAPOR (walaupun faktanya laporan pada kanal ini, tidak selalu dapat menyelesaikan masalah aduan hingga tuntas). 

Bagi pedagang asongan yang semata mencari nafkah, penyediaan lokasi berjualan yang layak lebih berkeadilan daripada sekadar penghalauan. Persoalan utamanya, dengan demikian, bukan ketiadaan norma, melainkan konsistensi pelaksanaan dan keterpaduan data antarinstansi, yang pengawasannya melekat pada DPRD Kota. Tabe.(*)

*) Penulis adalah Akademisi Hukum dan Bertugas di Sekretariat Pusat Studi Kepolisian Universitas Palangka Raya

Editor : Ayu Oktaviana
Satlantas Polresta Palangka Raya satpol pp keselamatan lalu lintas universitas palangka raya