Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Tim Kuasa Hukum Shalahuddin-Felix Yakin Gugatan Jimmy-Inri Ditolak MK

Ayu Oktaviana • Selasa, 9 September 2025 | 09:58 WIB
DIRINDUKAN RAKYAT: Pasangan Shalahuddin-Felix saat melakukan kampanye di Desa Kandui pada Senin (23/6).FOTO: RENO/KALTENG POS
DIRINDUKAN RAKYAT: Pasangan Shalahuddin-Felix saat melakukan kampanye di Desa Kandui pada Senin (23/6).FOTO: RENO/KALTENG POS

 

PALANGKA RAYA-Tim Kuasa Hukum Shalahuddin-Felix (S1F), Rahmadi G. Lentam memprediksi permohonan sengketa hasil Pilkada PSU Barito Utara yang diajukan pasangan calon kalah akan ditolak atau tidak dilanjutkan oleh MK.

Keyakinan tersebut didasarkan pada analisis mendalam terhadap materi permohonan yang dinilai penuh dengan kelemahan substantif dan formal sejak awal.

“Jadi tidak ada istilahnya aduh putusan sela itu namanya putusan. Jadi putusan itu dari hasil,” jelas Rahmadi.

Rahmadi menegaskan bahwa sidang yang telah berlangsung bukanlah putusan sela, melainkan bagian dari proses persidangan yang utuh menuju putusan akhir.

Proses tersebut telah melalui tahapan lengkap, mulai dari sidang pendahuluan, pemeriksaan keterangan para pihak, hingga rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk menyusun pertimbangan hukum sebelum putusan dibacakan.

Secara spesifik, permohonan pemohon dinyatakan sangat tidak cermat dan kabur. Salah satu contoh kekeliruan fatal adalah dalam penghitungan ambang batas.

Pemohon menyatakan suara sah sebanyak 74.813, yang sebenarnya adalah total gabungan suara sah dan tidak sah. Padahal, suara sah yang benar adalah 77.389, yang berasal dari penjumlahan perolehan kedua paslon.

“Dari sana aja sudah salah, sangat banyak salah gitu dan mk itu sangat ketat urusan begitu,” tegas Rahmadi menyoroti kelemahan fundamental dalam permohonan tersebut.

Akibat kekeliruan penghitungan dasar tersebut, permohonan untuk membatalkan hasil pilkada menjadi tidak berdasar.

Rahmadi juga menyoroti ketidakkonsistenan pemohon dalam menggunakan dasar hukum, yang kadang merujuk pada Pasal 158 ayat (2) huruf a (2%), huruf b (1,5%), maupun huruf c (1%) UU Pilkada, sehingga terkesan tidak jelas dan tidak serius.

Lebih lanjut, permohonan juga dinilai tidak memenuhi syarat untuk meminta penundaan keberlakuan ketentuan tentang ambang batas, karena tidak mampu menunjukkan adanya kejadian khusus yang dipersyaratkan.

Rahmadi memberikan contoh kejadian khusus yang bisa diterima, seperti seorang bupati petahana yang telah dua periode tetapi tetap dicagubkan lagi, atau adanya calon yang terbukti sebagai warga negara asing.

Contoh kejadian khusus lainnya yang tidak ditemukan dalam permohonan ini adalah adanya calon yang merupakan terpidana kasus korupsi dengan masa hukuman belum habis atau yang masih berstatus terdakwa korupsi.

Dalil-dalil yang diajukan pemohon, seperti persoalan distribusi logistik dan dugaan kecurangan, dinilai sudah selesai diperiksa di tingkat Bawaslu dan dinyatakan tidak terbukti.

“Jadi kesannya permohonan itu seperti main main tidak cermat, tidak serius gitu kan,” pungkasnya. (ovi/ren/ala)

SENGIT: Pemain Surya Samudra FC (biru) menendang bola di atas pemain Bhayangkara FC (merah).
SENGIT: Pemain Surya Samudra FC (biru) menendang bola di atas pemain Bhayangkara FC (merah).
Editor : Ayu Oktaviana
#Shalahuddin Felix #PSU Barito Utara #pilkada #kasus korupsi #rapat permusyawaratan hakim