PALANGKA RAYA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan melanjutkan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan bupati dan wakil Bupati Barito Utara tahun 2024.
Putusan itu disampaikan oleh Hakim Suhartoyo, Rabu (10/9/2025). Sidang akan digelar pada Jumat (12/9/2025) dengan tahap pembuktian.
Dalam sidang nanti, agendanya adalah pemeriksaan saksi, ahli, dan pengesahan bukti tambahan.
Sebagai informasi, perkara dengan nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan Jimmy–Inri setelah tidak menerima atas hasil penetapan perolehan suara Pilkada Barito Utara 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mereka menilai terjadi sejumlah pelanggaran yang berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir pemilihan.
Gugatan ini kemudian diregistrasi MK dan mulai diperiksa sejak awal September 2025. Pada sidang pendahuluan, para pihak diminta menyerahkan bukti awal, termasuk dokumen resmi hasil rekapitulasi suara.(ovi/ram)