MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah memutuskan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Barito Utara, Rabu (17/9/2025).
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi RI Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Sementara itu, dalam eksepsinya, Suhartoyo menyebut, pertama mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.
“Kedua, menolak eksepsi termohon dan eksepsi termohon dan pihak terkait untuk selain dan selebihnya,” tegasnya.
Sebelumnya, pasangan calon Bupati Barito Utara H. Jimmy Carter dan Inriaty Karawaheni (Jimmy-Inri) mengajukan gugatan yang teresgister dengan nomor perkara 331/PHPU.BUPXXIII/2025.
Gugatan ini lantaran tidak menerima atas hasil penetapan perolehan suara pada pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Barito Utara 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan ini kemudian diregistrasi MK dan mulai diperiksa sejak awal September 2025 lalu. (abw)
Editor : Ayu Oktaviana