PALANGKA RAYA-Pasangan Shalahuddin–Felix Sonadie resmi ditetapkan sebagai pemenang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, H. Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni.
Sidang pengucapan putusan perkara Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 digelar di Gedung MK, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Menanggapi putusan MK tersebut, Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran menyampaikan apresiasi dan menekankan bahwa demokrasi telah berjalan dengan baik di Bumi Tambun Bungai.
Ia menegaskan, dalam proses demokrasi tidak ada pihak yang benar-benar kalah, karena sejatinya kemenangan adalah milik seluruh masyarakat.
“Keputusan MK terkait hasil PSU Barut, ini kan tidak ada yang menang dan tidak ada yang kalah, yang menang masyarakat Barito Utara,” ujar Gubernur.
Menurutnya, dengan selesainya proses hukum, kini saatnya seluruh elemen masyarakat kembali bersatu, meninggalkan perbedaan pilihan, dan bersama-sama mendukung pembangunan Barito Utara.
“Kita berharap kepemimpinan yang baru dapat membawa perubahan yang lebih baik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan menjaga kondusivitas daerah,” tambahnya. (zia)
Editor : Ayu Oktaviana