Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

MK Tolak Gugatan Jimmy–Inri, Kuasa Hukum Sebut Ratusan Bukti Politik Uang Diabaikan

Ayu Oktaviana • Kamis, 18 September 2025 | 08:36 WIB
SIAP BERTARUNG: Pasangan calon Jimmy-Inriaty siap memenangi PSU Pilkada Barito Utara pada 6 Agustus 2025.FOTO: ROBY CAHYADI/KALTENG POS
SIAP BERTARUNG: Pasangan calon Jimmy-Inriaty siap memenangi PSU Pilkada Barito Utara pada 6 Agustus 2025.FOTO: ROBY CAHYADI/KALTENG POS

PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, H. Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni.

Sidang pengucapan putusan perkara Nomor 331/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu digelar di Gedung MK, Rabu (17/9/2025), dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan, dalil pemohon yang menuding lawannya, pasangan nomor urut 1 Shalahuddin–Felix Sonadie, melakukan praktik politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di sembilan kecamatan, tidak terbukti kuat.

Kuasa hukum Jimmy–Inri, M. Imam Nasef menghormati putusan MK tersebut, meski menyimpan sejumlah catatan penting.

“Kami Tim Hukum Paslon 02 Jimmy–Inri menghormati putusan MK yang baru dibacakan. Namun demikian, kami memiliki sejumlah catatan penting atas putusan tersebut,” kata Imam dalam keterangan persnya, Rabu (17/9/2025).

Pertama, putusan MK belum mempertimbangkan seluruh fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan pemohon secara lengkap dan komprehensif.

“Ratusan bukti politik uang yang kami ajukan seolah diabaikan begitu saja, tanpa ada pertimbangan proporsional. Mahkamah terkesan hanya mempertimbangkan bukti pihak terkait dan penyampaian Bawaslu tanpa mengkroscek kepada bukti-bukti pemohon,” ujarnya.

Kedua, lanjut Imam, realitas terjadinya politik uang dengan modus pemberian honor bagi relawan yang tidak dilaporkan dalam dana kampanye diabaikan begitu saja.

“Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pillkada berikutnya. Sikap permisif dan upaya melegalkan money politic bermodus honor relawan akan menjadi inspirasi bagi paslon untuk memenangkan pilkada di masa depan,” tegasnya.

Imam menambahkan, pihaknya tetap berharap MK ke depan bisa lebih mengedepankan aspek keadilan pemilu dibanding sekadar aspek legalitas formal.

“Semoga Mahkamah Konstitusi benar-benar menjadi pengawal demokrasi yang bermartabat, jujur, dan adil, dengan memulihkan hak-hak pihak yang dirugikan atas kecurangan dalam pilkada,” pungkasnya.(ovi/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#dana kampanye #politik uang #Shalahuddin Felix #alat bukti #pilkada #money politic #barito utara #Jimmy Carter Inriaty Karawaheni #pemilu