Site icon KaltengPos

Tak Terbukti Korupsi, Operator Simtun Disdik Katingan Divonis Bebas

Tim Penasihat Hukum yang diketuai Pua Hardinata bersama terdakwa dan keluarga AGUS JAYA/ KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas kepada Jefri Suryatin. Pegawai operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (Simtun) di Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan itu tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan maupun tuduhan menerima gratifikasi seperti yang ada di dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Katingan.

AGUS JAYA/KALTENG POS
TERHARU: Jefri Suryatin, ASN Disdik Katingan disambut haru keluarga pascadivonis bebas atas tuduhan korupsi, Kamis (31/8).

Sebelumnya, ASN di Disdik Katingan yang didakwa melakukan dugaan korupsi terkait penyaluran dana tunjangan khusus guru dari pemerintah pusat untuk guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) yang bertugas di daerah terpencil dan sangat terpencil di Katingan tahun anggaran 2017.

Vonis bebas terhadap Jefri ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh hakim Achmad Peten Sili dalam sidang yang digelar, Kamis (31/8). “Mengadili, menyatakan terdakwa Jefri Suryatin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair, dakwaan ke-satu subsider dan dakwaan kedua dan dakwaan ke-tiga,”kata ketua majelis hakim.

“Membebaskan terdakwa Jefri Suryatin dari seluruh dakwaan tersebut,”sambungnya seraya menyatakan agar seluruh hak, kemampuan, martabat dan kehormatan dari terdakwa segera dipulihkan kembali sebagaimana semula.

Di pertimbangan amar putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa dakwaan kepada terdakwa Jefri telah mengubah data terkait guru yang berhak menerima tunjangan khusus guru adalah tidak terbukti.

Menurut majelis hakim, selaku operator Simtun, Jefri tidak memiliki kewenangan untuk menentukan  data terkait siapa saja guru yang berhak menerima tunjangan khusus guru tersebut. Penentuan terkait data penerima tunjangan khusus guru tersebut telah ditentukan langsung oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

Jefri hanya melaksanakan tugas sebagai operator. Yaitu melakukan verifikasi dan ceklist terhadap data tersebut yang dilakukan secara online. Data yang sudah diverifikasi tersebut kemudian diserahkan kepada Kepala Disdik Katingan.

“Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa telah melakukan verifikasi sesuai dengan aturan yakni Permendikbud nomor 12 tahun 2017,”ujar hakim Adhoc, Muji Kartika membacakan bagian pertimbangan putusan tersebut.

Selain itu majelis hakim juga berpendapat terkait dakwaan JPU yang menyebutkan bahwa terdakwa memiliki kewenangan untuk melakukan sosialisasi adanya dana tunjangan khusus guru tersebut juga tidak tepat.

Menurut pendapat majelis hakim, karena bukan bidang tugasnya selaku operator Simtun, maka Jefri tidak bisa dipersalahkan terkait tidak ada dilakukannya sosialisasi kepada para guru menyangkut adanya dana tunjangan khusus guru tersebut oleh pihak Disdik Katingan.

“Tuduhan bahwa terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya orang menjadi tidak terbukti,”kata Muji lagi.

Majelis hakim juga menyatakan bahwa tidak ada bukti kuat kalau Jefri telah meminta atau menerima imbalan sejumlah uang terkait pengurusan dokumen berkas dari beberapa orang guru yang diketahui menerima dana tunjangan khusus guru tersebut.

Menurut majelis hakim, pengakuan adanya penyerahan uang kepada terdakwa tersebut hanyalah bersifat pengakuan sepihak karena telah disangkal sendiri oleh terdakwa.

“Tidak ada bukti tambahan lain yang bisa menunjukkan terdakwa benar telah menerima uang tersebut. Tidak ada orang yang melihat saat peristiwa saksi menyerahkan uang kepada terdakwa atau bukti tanda terima atau rekaman pembicaraan,”sambung hakim anggota, Irfanul.

Menanggapi isi putusan bebas dari majelis hakim ini, JPU Kejari Katingan Hadiarto dalam pernyataan  sikapnya menyatakan pihak kejaksaan meminta waktu untuk mempertimbangkan putusan  ini.

“Kami meminta waktu untuk pikir-pikir yang mulia,”ungkap Hadiarto.

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut agar Jefri dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan, dan  pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama dua bulan.

Sementara Jefri sendiri yang ketika selama sidang pembacaan putusan tampak duduk dengan kondisi tegang dan hampir tidak banyak bergerak ketika putusannya tersebut dibacakan majelis hakim, langsung menyatakan sikapnya. Lewat penasihat hukum yang mendampinginya, Pua Hardinata dan Oky Okta Lampe, Jefri menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Di akhir sidang terdapat satu hal yang menggelitik ketika Achmad Peten silli bertanya kepada Jefri terkait baju motif batik khas Dayak yang dikenakan saat sidang. Berdasarkan pengamatan anggota majelis hakim di setiap kali sidang ini digelar, Jefri selalu mengenakan baju yang sama.

“Saya dibisikin hakim anggota, terdakwa ini dari awal persidangan sampai hari ini, bajunya enggak pernah ganti, sama terus, itu ada jimatnya atau seperti apa?”celetuk ketua majelis kepada terdakwa.

Perkataan ketua majelis hakim ini disambut tawa para pengunjung sidang yang mendengar pertanyaan tersebut. Jefri sendiri hanya terlihat tersenyum mendengar perkataan tersebut.

Vonis bebas itu disambut bahagia oleh keluarga Jefri, terutama kedua orangtuanya yang selalu hadir  mendampingi setiap kali persidangan ini digelar.

Seusai ketua majelis hakim mengetok palu tanda berakhirnya sidang, Astinus Anggen, ayah dari Jefri langsung bangkit dari kursi pengunjung sidang dan kemudian menghampiri serta memeluk erat anaknya itu. Hal yang sama juga dilakukan oleh istrinya yang juga memeluk Jefri dengan rasa bahagia. Tidak lupa mereka berdua juga menyalami penasihat anaknya, Pua Hardinata dan Oky Okta Lampe.

Dengan keluarnya vonis bebas dari majelis hakim ini, sekaligus mengakhiri drama persidangan kasus perkara pidana korupsi ini yang berlangsung hampir lima bulan.

Jefri sendiri mengaku dirinya bersyukur dan juga merasa gembira karena telah dinyatakan  tidak bersalah dalam kasus  yang menjerat nya tersebut. Tidak lupa Jefri juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim yang sudah mengeluarkan vonis putusan bebas terhadap diri nya.

“Terima kasih kepada majelis hakim yang sudah membebaskan saya, dan kepada penasihat hukum dan semua pihak yang sudah menolong saya selama persidangan ini,”kata Jefri

Jefri sendiri diketahui merupakan terdakwa kedua yang dinyatakan bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya karena tidak terbukti melakukan korupsi terkait penyaluran dana tunjangan khusus guru PNSD pada Disdik Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.

Sebelumnya, Supriady, mantan pejabat bendahara umum di Disdik Katingan yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dalam perkara yang sama juga dijatuhi vonis bebas oleh majelis hakim.

Seusai sidang, Pua Hardinata selaku penasihat hukum dari Jefri Suryatin kepada wartawan menyatakan pihaknya  merasa sangat puas dengan keluarnya putusan bebas kepada Jefri Suryatin.

Dikatakan pengacara senior ini, putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim untuk kliennya itu adalah putusan yang adil dan juga tepat. “Kami dengan keluarga merasa gembira karena putusan hakim telah membebaskan saudara Jefri dan putusan ini adalah putusan bebas istilahnya vrijspraak,”kata Pua dalam keterangan kepada wartawan.

Pua juga menyatakan bersyukur kerena segala usaha maksimal dirinya dan rekannya Oky Okta Lampe untuk memperjuangkan pembelaan selama persidangan akhirnya membuahkan hasil yang terbaik  bagi Jefri yakni putusan bebas.

“Perjuangan kami dan saudara Oky Okta Lampe untuk membela klien kami sudah maksimal dan terbukti kasus korupsi yang disangkakan kepada saudara Jefri memang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut pengadilan,”beber Pua lagi.

Bagi Pua, prestasi keberhasilannya membela dan membebaskan kliennya yang terjerat kasus pidana korupsi seperti ini merupakan keberhasilannya yang kesekian kalinya yang diperolehnya pada tahun ini.

Sebelumnya, Pua bersama tim juga berhasil membebaskan tiga pegawai dari Disdikpora Gunung Mas yang juga dituduh terlibat kasus korupsi.(sja/ram)

Exit mobile version