Gugatan yang diajukan Reja Framika terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terkait persoalan pergantian dirinya sebagai anggota DPRD Kota Palangka Raya periode 2019-2024 akhirnya kandas di meja hijau.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas kepada Jefri Suryatin. Pegawai operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (Simtun) di Disdik Katingan itu tidak terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan maupun tuduhan menerima gratifikasi seperti yang ada di dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Katingan.