Site icon KaltengPos

Mudik Lokal Dilonggarkan

ILUSTRASI MUDIK (DENAR/KALTENG POS)

PALANGKA RAYA-Pemerintah pusat sudah menetapkan larangan mudik lebaran tahun ini. Di tingkat Kalteng pun telah dilakukan penyekatan di wilayah perbatasan antarprovinsi untuk menghalau para pemudik. Sedangkan untuk mudik lokal atau mudik antar kabupaten/kota dalam provinsi masih dilonggarkan.

Sejauh ini pemprov masih melakukan pengkajian, sehingga belum ada ketetapan yang pasti tentang mudik antarkabupaten/kota ini.

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, dalam rangka merayakan hari besar keagamaan, tentu ada kegiatan aktivitas mudik oleh masyarakat. Namun pemprov mengingatkan agar peringatan hari besar keagamaan seperti Idulfitri di tengah pandemi jangan sampai menimbulkan klaster baru penularan Covid-19.

Oleh sebab itu, kata sekda, Kemendagri meminta seluruh daerah membangun posko-posko penyekatan untuk pengawasan yang akan dilaksanakan sejak 6 hingga 17 Mei.

“Di Kalteng ini ada tiga penyekatan, yakni di Kapuas, Barito Timur, dan Lamandau,” ucap sekda saat diwawancara usai rapat koordinasi (rakor) bersama Mendagri RI terkait penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) dan penanganan Covid-19, di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (3/5).

Untuk mudik lokal, lanjut sekda, hingga saat ini Kalteng belum memiliki wilayah aglomerasi yang menjadi pengecualian pemberlakukan kebijakan larangan mudik. Dengan demikian, saat ini masih belum ada keputusan berkenaan pembatasan kabupaten/kota.

BACA JUGA: Tak Ada Pembatasan Antar Kabupaten/Kota

“Hingga saat ini belum ada pembatasan kabupaten/kota, yang ada hanya pembatasan antarprovinsi saja,” ungkap mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng ini.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, perihal pembatasan mudik lintas kabupaten/kota, sejauh ini belum ada ketetapan yang pasti. Sampai saat ini (Saat diwawancarai) masih dalam kajian. Keputusannya akan tertuang dalam surat edaran (SE) gubernur.

Menurutnya, kajian mudik lokal sudah disampaikan kepada gubernur untuk segera ditetapkan pengaturan. Aktivitas mudik tetap akan dilarang, tapi mungkin akan diatur siapa saja yang boleh melakukan perjalanan.

“Misal nanti yang diperkenankan untuk angkut penumpang adalah angkutan yang miliki izin penyelenggaran seperti bus dan travel yang memiliki izin,” ucapnya.

Rencananya, pada Kamis nanti selambat-lambatnya akan ditempelkan stiker pada angkutan resmi yang kemungkinan akan diperkenankan beroperasi. Apabila angkutan yang ketahuan melanggar aturan, dalam artian tetap melakukan perjalanan selama waktu pelarangan dan tidak memiliki stiker, maka akan disanksi untuk putar balik.

“Pada saatnya jika ada yang tetap ngotot beroperasi dan melanggar aturan, akan dilakukan penindakan oleh kepolisian,” tuturnya.

Ditambahkannya, dari tanggal 6 hingga 17 Mei nanti bandara tetap diizinkan beroperasi. Hanya saja akan ada pengurangan jam operasi dan pengurangan jadwal terbang.

“Penerbangan hanya akan melayani penumpang khusus seperti perjalanan dinas, orang sakit, atau alasan khusus lainnya yang dibuktikan dengan surat-surat resmi, jadi yang tidak memiliki surat khusus tidak diizinkan terbang,” ucapnya.(abw/sja/ce/ala)

Exit mobile version