Site icon KaltengPos

Proyek Jambu Kristal untuk Memulihkan Ekonomi Kok Dikorupsi

DITAHAN: Kabid Ketahanan Pangan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palangka Raya Yusianto ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan proyek jambu kristal oleh Kejari Palangka Raya, Jumat (3/2). AGUS JAYA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya berhasil membongkar dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pengadaan bibit Jambu Kristal. Yusianto selaku Kepala Bidang Ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Palangka Raya dijerat sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pada proyek tahun anggaran 2020 ini.

Pengumuman ditetapkannya Yusianto sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi proyek Jambu Kristal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya Totok Bambang Sapto Dwidjo SH di Kantor Kejari Palangka Raya, Jumat sore (3/2). Setelah dinyatakan sebagai tersangka, Yusianto langsung ditahan oleh pihak penyidik.

“Kita telah menetapkan satu orang tersangka namanya Yusianto, PNS Bidang Ketahanan Pangan,” ujar Totok.

Kajari mengatakan bahwa  dalam proyek Jambu kristal ini, Yusianto diketahui bertindak   sebagai  pihak  pelaksana dari kegiatan pengadaan bibit jambu kristal tersebut. Diterangkannya pula bahwa berdasarkan hasil audit investigatif yang dilakukan pihak BPK RI ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp558.252.080 dalam proyek pengadaan bibit Jambu Kristal ini.

Dikatakan Totok bahwa proyek budidaya jambu kristal yang dilaksanakan oleh DPKP Pemko Palangka Raya tahun 2020 tersebut merupakan bagian dari Program Pengembangan Pertanian dan Ketahanan Pangan masyarakat dalam rangka Pemulihan Ekonomi Dampak Pendemi Covid-19. Disebutkannya bahwa total keseluruhan dari anggaran program tersebut adalah sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar.

“Untuk khusus program budidaya jambu kristal ini sendiri anggarannya sebesar Rp767.170.000,” terang Totok yang saat memberikan keterangan didampingi oleh Kasi Intel Kejari Palangka Raya Datman Kataren SH MH.

Totok mengatakan ditetapkannya Yusianto sebagai tersangka, dikarenakan pihak penyidik beranggapan dirinya paling bertanggung jawab dalam proyek pekerjaan tersebut.

“Karena dia (Yusianto) memang pelaksana kegiatan budidaya Jambu Kristal berdasarkan surat keputusan Kepala Dinas Ketahanan Pangan,” ujar Totok.

Totok menjelaskan bahwa dalam program budidaya Jambu Kristal yang dilaksanakan pada tahun 2020 tersebut, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan Yusianto sebagai pihak pelaksana proyek tersebut. Hal yang pertama adalah terkait proses pengadaan bibit Jambu Kristal sendiri yang disebut Kajari dilaksanakan oleh tersangka ini tidak sesuai aturan yang semestinya.

Dikatakan Totok bahwa dalam proses pengadaan bibit tanaman Jambu Kristal ini diserahkan Yusianto kepada pihak perusahaan rekanan yakni CV Artha Mitra Tani 67 lewat proses penunjukan langsung. Disebutkan totok bahwa dalam kontrak perjanjian kerja, nilai kontrak untuk pengadaan Bibit tanaman jambu kristal tersebut adalah sebesar Rp441.000.000.

Namun ternyata kemudian proses pengadaan bibit tanaman Jambu Kristal yang didatangkan oleh CV Artha Mitra Tani dari Kota Bogor sebanyak sekitar 12 ribu tanaman tersebut tidak dilakukan sebagaimana mestinya.

“Bibit banyak yang mati dan pengirimannya tidak lewat karantina, bibit juga tidak sesuai dengan kualifikasi yang bisa ditanam di sini,” kata Totok yang menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan di lapangkan ditemukan bukti bahwa tanaman jambu yang ditanam dari bibit tersebut tidak tumbuh sebagaimana mestinya.

“Kita coba rasa buahnya juga agak pahit,” ujar Totok.

Selain terkait proses pengadaan bibit, pihak penyidik juga menemukan bahwa dalam proses penyaluran bibit jambu kristal tersebut banyak yang tidak tepat atau salah sasaran.

Dikatakan oleh Kajari bahwa berdasarkan aturan pemerintah, sasaran dari penyaluran bibit Jambu Kristal ini sendiri adalah masyarakat yang terdampak ekonominya akibat adanya Pandemi Covid-19 pada tahun 2020.

“Seharusnya ini diberikan kepada masyarakat terutama yang terdampak Covid, tetapi ini cuma dibagikan kepada orang yang dikenal tersangka saja,” terang Totok yang menambahkan juga bahwa dalam program tersebut, pihak yang menerima bibit jambu kristal tidak hanya menerima tanaman bibit saja tetapi juga menerima kompenen Saprodi lain seperti pupuk  dan biaya pemeliharaan penanaman bibit Jambu Kristal tersebut.

“Tetapi itu semua tidak ada diberikan oleh tersangka,” ujar Totok lagi.

Totok juga mengatakan bahwa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Yusianto sendiri telah diberikan kesempatan oleh penyidik untuk dirinya mengembalikan seluruh kerugian negara dalam perkara ini.

“Tetapi sampai siang tadi (Jumat siang (3/2), terdakwa tidak bisa mengembalikan kerugian negara tersebut,” ujarnya.

Totok tidak menampik terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam  kasus korupsi ini selain Yusianto. “Semua mungkin saja, tetapi untuk sekarang berdasarkan keterangan para saksi masih mengarah ke satu orang ini saja,” katanya Totok yang menambahkan pula bahwa tersangka sendiri sempat mengajukan permohonan untuk penundaan penahanan.

Totok juga mengatakan bahwa selama penyelidikan kasus korupsi jambu kristal ini, pihak penyidik telah meminta keterangan dari puluhan orang saksi. “Untuk siapa saksi nya mungkin nanti bisa dilihat saat persidangan,” pungkasnya. (sja/ala)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version