PALANGKA RAYA-Vonis majelis hakim yang hanya menghukum AKP MA dua bulan penjara dalam kasus dugaan pelecehan terhadap dua siswi magang, mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Kalteng. Vonis itu dinilai tidak mencerminkan keadilan bagi para korban. Hal itu diutarakan Wakil Ketua LPA Kalteng Rosmawiah, Jumat (11/8).
Dikatakan Rosmawiah, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pelaku pelecehan dihukum maksimal 15 tahun penjara. Bahkan hukuman maksimal itu tidaklah sebanding dengan dampak yang dialami korban, karena bisa mengalami trauma psikologis dalam jangka panjang.
“Jangankan vonis dua bulan, lima belas tahun penjara pun tidak sebanding dengan apa yang dialami para korban,” kata Rosmawiah.
LPA Kalteng berpihak dan peduli dengan apa yang dialami korban. Kedua remaja putri yang menjadi korban merupakan generasi penerus bangsa. Dengan mengalami kejadian itu, sama saja menghancurkan masa depan keduanya.
Ada tiga efek buruk jika korban tidak tertangani dengan baik. Dua di antaranya, korban akan menganggap hal ini sebuah ketelanjuran dan akan membuat korban terjun ke pergaulan bebas. Kedua, bisa mendorong korban untuk melakukan pembalasan dan menimbulkan perilaku menyimpang. Karena itu pihaknya berharap terdakwa dipecat dari institusi kepolisian.
“Sudah sepantasnya yang bersangkutan diberhentikan dari institusi Polri. Kami juga mendorong jaksa untuk ajukan banding sampai mendapatkan keadilan bagi korban,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sidang AKP MA memasuki babak akhir. Majelis hakim yang diketuai Erni Kusumawati menjatuhkan hukuman dua bulan kurungan penjara kepada terdakwa kasus dugaan pelecehan terhadap anak tersebut. Putusan itu jauh lebih ringan dari tuntutan tujuh tahun penjara dan denda Rp6,8 miliar, subsider enam bulan kurungan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Kalteng. Sidang kasus itu digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Kamis (10/8). Humas PN Palangka Raya Hotma E Parlindungan juga membenarkan soal vonis sidang kasus itu.
“Dua bulan penjara, denda lima juta rupiah, dan jika tak dibayar diganti biaya kurungan satu bulan,” ungkapnya.
Menanggapi vonis tersebut, baik terdakwa maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir. Sejauh ini terdakwa belum menjalani masa hukuman penjara. Statusnya berupa tahanan kota. Untuk proses penahanan, menunggu putusan inkracht.
“Masalah eksekusi (penahanan, red), kalau kedua belah pihak (terdakwa dan jaksa penuntut umum, red) menerima alias tidak banding, maka langsung dieksekusi oleh jaksa,” ucapnya.
Sementara itu, Dwinanto Agung Wibowo selaku jaksa penuntut menegaskan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis majelis hakim tersebut. Memori banding sudah disiapkan dan secepatnya akan diajukan.
AKP MA didakwa dalam kasus tindak pidana dugaan pelecehan terhadap anak yang dilakukan pada medio Oktober 2022. Pelecehan itu terjadi di ruang kerja terdakwa, yakni Biro SDM Polda Kalteng. AKP MA diduga meraba-raba tubuh dua siswi SMA yang saat itu melaksanakan magang di Polda Kalteng. (irj/ce/ala)