PALANGKA RAYA-Vonis majelis hakim yang hanya menghukum AKP MA dua bulan penjara dalam kasus dugaan pelecehan terhadap dua siswi magang, mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Kalteng. Vonis itu dinilai tidak mencerminkan keadilan bagi para korban. Hal itu diutarakan Wakil Ketua LPA Kalteng Rosmawiah, Jumat (11/8).