PANGKALAN BUN-Aktivitas penambangan pasir di tepi Pantai Kubu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kotawaringin Barat diduga ilegal. Keberadaan tambang itu mulai dikeluhkan masyarakat sekitar, lantaran mengganggu objek wisata dan berpotensi merusak alam.
Dengan adanya aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut, masyarakat meminta pemerintah daerah setempat dan aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas.
“Aktivitas tambang pasir di pesisir Pantai Kubu berakibat menimbulkan abrasi yang destruktif atau merusak alam,” kata Ketua DPD Gerdayak Kotawaringin Barat (Kobar) Wendi S Loentan dalam rilis yang dikirim kepada Kalteng Pos, Rabu (11/10).
Wendi menyebut, secara sosial aktivitas tambang di pesisir pantai dipastikan dapat menyebabkan nelayan tradisional tergusur dari sumber-sumber kehidupan. Karena itu, perlu ada tindakan tegas dari pemerintah setempat dan aparat kepolisian.
Dia menyebut, kegiatan eksploitasi di tepi pantai itu dilakukan oleh PT Silica Minsources Jaya (SMJ) yang diduga beroperasi tak sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
“Selaku tokoh masyarakat adat Dayak, kami mempertanyakan dasar hukum PT SMJ melakukan kegiatan penambangan pasir di Pantai Kubu, apakah kegiatan tersebut telah sesuai dengan izin Amdal?” ungkapnya.
Wendi menambahkan, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2011 tertera bahwa reklamasi adalah pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan atau kontur kedalaman perairan.
Untuk itu, pihaknya meminta agar Pemkab Kobar melalui instansi terkait serta aparat penegak hukum segera mengambil tindakan, dengan terlebih dahulu mengecek dan memastikan kegiatan penambangan tersebut telah sesuai Amdal atau tidak.
“Apakah dibenarkan operasional kegiatan dijalankan di luar izin usaha yang diberikan pemerintah,” sebutnya.
Apabila dinas terkait dan aparat penegak hukum tidak segera turun ke lokasi tambang itu, pihaknya berencana menggelar aksi.
“Gerdayak bersama warga Kumai dan Kubu akan melakukan aksi untuk menghentikan aktivitas penambangan oleh PT SMJ yang diduga ilegal,” tegasnya.
Kegiatan PT SMJ di areal lahan tersebut patut dikategorikan ilegal. Mirisnya, sampai detik ini tidak ada satu pun instansi terkait yang mampu menghentikan kegiatan di lahan yang seharusnya tidak boleh ada kegiatan penambangan pihak mana pun.
“Pemkab Kobar, Dinas Lingkungan Hidup, PTSP, dan penegak hukum jangan diam saja, segera tindak tegas!” pungkasnya.(sli/ce/ram)