Site icon KaltengPos

190 Wajib Pajak Reklame Terdata

PENGAWASAN : Tim dari BPPRD bersama Anggota Satpol PP saat mendata wajib pajak reklame di Jalan Seth Adji, baru-baru ini.

PALANGKA RAYA-Ada 190 wajib pajak baru berhasil didata oleh Tim Badan Pengelola Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Palangka Raya saat melaksanakan kegiatan pengawasan, pendataan dan penetapan pajak daerah reklame bersifat permanen, yang dilaksanakan sejak tanggal 15 Juli hingga 17 Juli.

“Hari pertama tim BPPRD melakukan kegiatan tersebut, ada 76 yang berhasil didata. Toko toko yang memasang reklame ini memang belum berizin dan belum membayar pajaknya,” kata Kepala BPPRD Palangka Raya Emi Abriyani SE MSi, kemarin.

“Dihari kedua ada sebanyak 64 yang berhasil didata, lalu pada hari ketiga ada sebanyak 50 wajib pajak yang didata. Total selama tiga hari ada 190 wajib pajak yang berhasil didata,” imbuhnya.

Emi menjelaskan, kegiatan yang dilakukan tersebut, karena ia melihat potensi untuk mata pajak reklame sangat besar, sehingga BPPRD Palangka Raya berupa memaksimalkannya.
“Saya melihat yang membayar reklame sedikit, itu itu saja, artinya masih banyak pelaku usaha yang belum melakukan kewajibannya, jadi kami upayakan dengan jemput bola pendataan ini,” katanya.

Emi pun menegaskan, bahwa membayar pajak adalah kewajiban. Maka dari itu, ia mengimbau kepada masyarakat Palangka Raya, bagi yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, untuk segera mendaftar sebagai wajib pajak. Sebab pajak ini sangat berguna untuk pembangunan infrastruktur di Kota Palangka Raya.

“Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar sebagai wajib pajak, saya imbau juga untuk taat membayar pajak dan tepat waktu,” tandasnya. (kom/ktk/aza)

Exit mobile version