MUARA TEWEH – Setelah melewati jalan panjang di meja peradilan, peletakkan sita jaminan terhadap dua sertifikat tanah yang terletak di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara dalam gugatan wanprestasi yang diajukan oleh notaris bernama Tini Rusdihatie akhirnya menemukan titik terang. Perkara itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inckracht setelah melewati peninjauan kembali (PK) sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 616 PK/PDT/2022 tertanggal 29 Agustus 2022.
Melalui putusan tersebut, Majelis Hakim Mahkamah Agung RI dalam amarnya telah menyatakan gugatan yang diajukan oleh Tini tersebut tidak dapat diterima dan memerintahkan untuk segera mengangkat sita jaminan terhadap dua bidang tanah tersebut.
Menindaklanjuti itu, Kamis (5/1/2023), Panitera Pengadilan Negeri (PN) Muara Teweh sebagai penerima delegasi dari PN Tamiang Layang telah melaksanakan penetapan PN Tamiang Layang Nomor: 22/Pdt.G/2019/PN.Tml tertanggal 9 Desember 2022 untuk melakukan pengangkatan sita jaminan atas dua bidang tanah seluas 3,7 hektare milik Petrisia Margareth dan Thalia Nevita Marcelin.
Proses pengangkatan sita jaminan dipimpin Panitera PN Muara Teweh, Berly, dan dihadiri dua orang saksi PNS dari PN Muara Teweh, pihak pemohon PK dan pihak keamanan. Tini sendiri tidak hadir meski informasinya sudah mendapat undangan untuk hadir. “Saya Panitera PN Muara Teweh atas perintah dan ditunjuk oleh Plt Ketua PN melaksanakan pengangkatan sita jaminan dalam perkara Nomor: 22/Pdt.G/2019/PN.Tml jo Nomor 616 PK/Pdt/2022,”ucap Berly.
Sementara itu, Kuasa Hukum Petrisia dan Thalia dari Kantor Hukum Gani Djemat & Partners, Aditya Sembadha yang turut menyaksikan proses pengangkatan sita jaminan tersebut menyampaikan, pelaksanaan pengangkatan sita jaminan ini merupakan bentuk nyata bahwa kepastian hukum di Indonesia dapat ditegakkan.
Selama tiga tahun perkara ini berjalan, sedikit demi sedikit keadilan yang dicita-citakan oleh klien menemukan titik terang. Selain pengangkatan sita jaminan, telah terdapat hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri terhadap keaslian tanda tangan almarhumah Sri Imbani Y Mebas yang terdapat dalam dua kuitansi yang dijadikan sebagai bukti oleh Tini dalam gugatannya sudah dinyatakan non-identik.
“Kemudian hasil dari gugatan Tini yang telah dinyatakan tidak dapat diterima sehingga peletakan sita jaminan harus segera diangkat,” ujarnya dalam rilisnya.
Sekilas, kasus ini berawal ketika Tini pada tahun 2019 telah mengajukan gugatan kepada para ahli waris dari almarhumah Sri. Dalam gugatannya, Tini mendalilkan bahwa almarhumah Sri semasa hidupnya memiliki pinjaman yang belum dibayar lunas dengan bukti berupa dua kuitansi tanda penerimaan uang dengan total sebesar Rp5,3 miliar.
Gugatan ini pada awalnya dikabulkan oleh PN Tamiang Layang yang ditindaklanjuti dengan peletakkan sita jaminan terhadap dua bidang tanah milik Petrisia dan Thalia selaku anak dari almarhumah Sri. Di atas petak tanah itu sendiri sudah berdiri SPBE PT Sekata Seia.
Seiring berjalan, pihak Petrisia dan Thalia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Selasa, 5 Mei 2020, Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Tini telah dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan putusan tingkat Banding No. 19/Pdt/2020/PT Plk. Lalu, di tingkat Kasasi, pihak Tini kembali menang, sebelum akhirnya gugatan Tini dinyatakan tidak dapat diterima atau gugur pada tingkat PK oleh Mahkamah Agung RI.
Perlu diketahui juga, Tini ternyata pernah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Petrisia dan Thalia. Gugatan tersebut memiliki materi yang sama dan sangat mirip dengan gugatan sebelumnya. Pada akhirnya juga dinyatakan tidak dapat diterima dan telah berkekuatan hukum tetap.
“Tidak selesai sampai di situ, untuk ketiga kalinya, dia mengajukan gugatan kembali dengan materi yang sama, dimana kali ini gugatan tersebut hanya menambahkan PT Sekata Seia sebagai pihak turut tergugat. Selain itu, klien kami juga mengajukan upaya hukum pidana dengan mengajukan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0297/VI/2020/Bareskrim,”ungkapnya.(red/b/ram)