Setelah melewati jalan panjang di meja peradilan, peletakkan sita jaminan terhadap dua sertifikat tanah yang terletak di Desa Hajak, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara dalam gugatan wanprestasi yang diajukan oleh notaris bernama Tini Rusdihatie akhirnya menemukan titik terang.