PALANGKA RAYA-Kamis (30/3/2023), Tanggal 30 Maret 2023, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara (Batara) atas nama Tersangka I yang disangka Pasal 362 KUHP Atau Kedua Pasal 107 huruf d Undang-undang RI nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
Ekspose secara virtual yang dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., Kajati Kalteng Pathor Rahman SH MH, Wakajati Kalteng M. Sunarto SH, MH, Aspidum, Kajari Barito Utara terungkap kronologis tindak pidana dimaksud.
Adapun kronologis tindak pidana pencurian yang dilakukan tersangka I, berawal pada Jumat, 10 Juni 2022 sekira pukul 14.00 Wib tersangka memanen 10 tandan buah sawit langsung dari pohonnya yang berlokasi di Kebun sawit divisi H blok N19 PT. MPG Desa Karamuan Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara menggunakan alat berupa 1 (satu) buah dodos milik tersangka sendiri dan dimasukkan ke dalam ronjot yang terbuat dari karung beras yang tersangka bawa di jok sepeda motornya.
Selanjutnya ronjot yang sudah berisikan tandan buah sawit tersebut diangkut/dibawa menggunakan sepeda motor menuju jalan desa Karamuan yang ditumpuk dipinggir jalan. Tersangka kembali memanen lagi 12 tandan buah sawit dari pohon, kemudian tersangka masukkan lagi ke dalam ronjot milik Terdakwa, namun karena ronjot tidak muat atau sudah terisi penuh sebanyak 10 tandan buah sawit, maka untuk 2 tandan buah sawit yang lain ditinggal di lokasi.
Kemudian 10 tandan buah sawit tersebut tersangka bawa ke Jalan Desa menuju ke Desa Karamuan dan ditumpuk di pinggir Jalan Desa tersebut. Setelah tersangka selesai menumpuk/mengumpulkan 20 tandan buah sawit. Setelah itu tersangka membawa 20 tandan buah sawit pulang ke rumah . Selanjutnya pada Sabtu, 11 Juni 2022 Pukul 15.00 WIB tersangka membawa 20 tandan buah sawit tersebut ke Desa Nihan Hilir Km 21 Rt 08 Kecamatan Lahei Barat Kabupaten Barito Utara dan menjual 20 tandan buah sawit seberat 240 Kg tersebut ke saksi G dengan harga perkilonya sebesar Rp 1.500,- dan sehingga total dari jumlah tandan buah sawit sebanyak 20 buah setelah ditimbang Terdakwa mendapatkan uang hasil penjualan dari saksi G sebesar Rp360.000,- .
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana. Kemudian ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun. Barang Bukti Atau Nilai Kerugian Perkara Tidak Lebih Dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah) serta adanya perdamaian antara korban dan tersangka,” kata Kasipenkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra SH MH melalui rilis yang diterima Kalteng Pos, kemarin (2/4).
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR. Fadil Zumhana menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kajati Kalteng, Wakajati Kalteg dan Jajaran, Kajari Barito Utara, serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator sehingga terwujudnya proses Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dimana Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung. Selanjutnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan Kajari Barito Utara dan Kajari Katingan menerbitkan SKP2 dan melaporkannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. (hms/ala)