PALANGKA RAYA- Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menjawab pertanyaan wartawan terkait adanya isu keterkaitan dengan pasangan calon di Pilkada Kotim atau pihak tersakiti dalam menangani kasus dugaan korupsi KPU Kotim.
Keterkaitan yang dimaksud apakah ada pesanan dari pasangan calon yang kalah atau pihak-pihak yang sakit hati dengan hasil Pilkada Kotim.
Aspidsus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo SH MH meluruskan, tidak ada pesanan atau keterkaitan dengan pasangan calon atau pihak-pihak tertentu.
“Kami murni penegakan hukum, tidak ada agenda politik apapun,”katanya menjawab pertanyaan wartawan, Selasa (13/1/2026) di Kantor Korps Adhyaksa.
Apakah penyidikan ini didasari hasil pemeriksaan BPK atau hasil penelusuran sendiri? Wahyudi menjawab.
“Ada laporan ke kami, ada dana yang digunakan tidak sebagaimana mestinya. Kami menindaklanjuti respons itu,”ungkapnya.
Untuk diketahui, dana hibah dari Pemkab Kotim ke KPU kotim ini sebesar Rp40 miliar. Anggaran yang dipakai tahun 2023-2024.
“Dari anggaran dana hibah sebanyak itu diduga banyak yang pertanggungjawabannya adalah fiktif, itu yang sedang kita dalami,”jelas Wahyudi.
Surat perintah dari Kajati Kalteng 8 Januari 2026 tertulis tentang peningkatan status penanganan perkara korupsi ini anggaran dana hibah KPU kotim ini dari proses penyidikan ke tingkat penyidikan.
“Penyidik meningkatkan penanganan perkara nya ke tahap penyidikan kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng nomor 1 tanggal 8 Januari 2026,”timpal Hendri.(sja/ram)
Editor : Ayu Oktaviana