KALTENG POS - Rumah tangga komedian Boiyen kini tengah diterpa kabar miring. Sang suami, Rully Anggi Akbar, dikabarkan terjerat permasalahan hukum serius dengan seorang pengusaha berinisial RF.
Tak main-main, Rully terancam dilaporkan ke pihak berwajib atas tuduhan penggelapan dana sebesar Rp 400 juta.
Jika janji pelunasan modal dan keuntungan tak kunjung ditepati, langkah hukum tegas siap menanti suami sang komedian tersebut.
"RAA meminta waktu sampai tanggal 15 Januari. Tapi kami tidak bisa memutuskan sebagai kuasa hukum, karena kita sendiri harus berkoordinasi dengan pemberi kuasa," kata Santo Nababan, selaku kuasa hukum RF, Selasa (30/12) seperti dilansir dari JawaPos.com
Jangka waktu tersebut dinilai pihak korban terlalu lama dan memberikan kesempatan kepada Rully Anggi Akbar untuk melunasi hingga awal Januari 2025.
Santo Nababan menceritakan kronologi kasus dugaan penipuan yang dialami kliennya. Menurut dia, Rully pada tahun 2023 silam menawarkan kliennya untuk melakukan investasi di bisnis restoran dengan janji keuntungan yang cukup menggiurkan.
Menurut Santo Nababan, kliennya tertarik berinvestasi di tempat usaha milik Rully karena presentasi proposalnya memang sangat menggiurkan.
RF diberi tahu keuntungan yang didapat dari bisnis restoran milik Rully dalam 6 bulan terakhir mencapai ratusan juta setiap bulannya.
Setelah RF melakukan investasi di restorannya, Rully mengabarkan bahwa usahanya mengalami penurunan pendapatan dalam 5 bulan setelahnya.
Pada saat itu, Rully masih sempat beberapa kali memenuhi janjinya memberikan bagi hasil.
Terakhir kali suami Boiyen mentransfer dana bagi hasil terhadap RF pada bulan Januari 2024 untuk bagi hasil pada bulan Desember 2023.
Sejak saat itu, Rully tidak lagi memberikan respons yang baik setiap kali dihubungi.
Jika suami Boiyen itu belum ada pelunasan atau penyelesaian yang nyata sampai tanggal yang ditetapkan, mereka telah menyiapkan langkah hukum pidana dan tidak segan menyeretnya ke pihak berwenang.
"Jika lewat dari tanggal 5 (Januari 2026), kami akan melakukan upaya hukum pidana. Jadi sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki, kami mempunyai keyakinan bahwa diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan di dalam prosesnya," imbuhnya.
Sampai sekarang, baik Rully ataupun Boiyen belum memberikan tanggapan atas kasus dugaan penipuan, sebagaimana diungkapkan oleh pihak RF. (jpc)
Editor : Ayu Oktaviana