PALANGKA RAYA-Demi mendapatkan rupiah, Ahmad Fauzi mengambil jalan pintas. Warga Jalan Kecipir, Palangka Raya ini nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu. Namun aksinya itu terbongkar saat mengambil paket sabu-sabu seberang 300 gram atau 3 ons dari Kota Sampit. Kini ia didudukkan sebagai terdakwa. Sidang perdana perkara yang menjeratnya itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (25/10).
Jaksa penuntut umum (JPU) Riwun Sriwati SH dalam nota dakwaan yang dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring itu, mendakwa Ahmad Fauzi dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primer yang dikenakan yakni melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait menjadi pihak perantara dalam jual beli narkotika. Sementara dakwaan subsider yang dikenakan yakni Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan narkotika.
“Adapun ancaman hukuman bila terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primer yang diajukan oleh penuntut umum adalah pidana penjara minimal lima tahun hingga ancaman tertinggi yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ucap jaksa Riwun.
Dalam dakwaan jaksa juga diterangkan kronologi kejahatan yang dilakukan oleh Ahmad Fauzi. Kasus ini bermula dari pertemuan antara Ahmad Fauzi dengan Imam Ansori (pelaku lain dalam kejadian ini) pada Sabtu (4/6). Imam menawarkan Ahmad untuk berangkat ke Kota Sampit untuk mengambil paket sabu-sabu seberat 300 gram.
Untuk tugas itu, Ahmad mendapat upah atau bayaran sebesar Rp2 juta. Ahmad diketahui sudah empat kali disuruh Imam untuk mengambil paketan sabu-sabu di Kota Sampit. Paket sabu-sabu yang telah diambil itu disimpan terdakwa di rumahnya.
“Beberapa hari kemudian Ahmad disuruh Imam untuk mengantar pesanan satu paket sabu dengan berat 100 gram, diletakkan di pinggir Jalan Badak XII. Dia juga disuruh untuk meletakkan satu paket sabu dengan berat yang sama di pinggir Jalan Sisingamangaraja I, Palangka Raya. Paket-paket sabu yang diantarkan Ahmad itu punya tanda tersebdiri, yakni terbungkus plastik warna hitam. Sementara paket sabu yang masih tersimpan di rumah terdakwa seberat 100 gram,” kata Riwun.
Kembali atas suruhan Imam, terdakwa Ahmad kemudian membagi paket sabu seberat 100 gram tersebut menjadi 20 paket kecil dengan berat masing-masing 5,01 gram. Sebagian paket kecil itu kemudian diantar Achmad ke tiga tempat.
“Dari 20 paket sabu-sabu itu, 10 paket diletakkan terdakwa di beberapa tempat berbeda, dengan rincian 3 paket di Jalan Kecipir, 2 paket di Jalan Lewu Tatu 14, 3 paket di Jalan Adonis Samad, dan 2 paket di Jalan Lamtoro Gung,” sebut jaksa Riwun.
Untuk tugas mengantarkan paketan kecil ini, Ahmad diberi upah Rp250 ribu per paket. Aksi Ahmad berakhir setelah petugas Ditresnarkoba Polda Kalteng melakukan penggerebekan di rumahnya, Jalan Kecipir Blok M, Perum Borneo Sejahtera, RT 006/RW 010, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut pada 8 Juni 2022.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 10 paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 38,05 gram yang disembunyikan di lantai rumah. Turut disita satu bundel plastik klip, 1 timbangan digital warna silver, 1 bong atau alat isap sabu, 1 pipet kaca, dan 1 unit ponsel merek Oppo F1S warna silver. Ahmad Fauzi beserta barang bukti kemudian dibawa petugas ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk pengusutan perkara.
Menanggapi dakwaan jaksa penuntut, Achmad Fauzi yang saat itu didampingi Ifik Harianto selaku penasihat hukumnya, tidak mengajukan keberatan (eksepsi). Sidang kasus ini akan dilanjutkan Selasa pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak jaksa penuntut. (sja/ce/ala)