KASONGAN-Permasalahan distribusi air bersih di Kabupaten Katingan memasuki babak baru. Di tengah keluhan masyarakat yang kian meluas, Direktur PDAM Katingan periode 2022–2026, Lery Bungas, resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada 6 Februari 2026.
Pengunduran diri tersebut menjadi titik balik bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan untuk mengambil langkah cepat.
Bupati Katingan Saiful memastikan akan segera menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Direktur beserta Dewan Pengawas yang baru, sekaligus menetapkan tenggat waktu tiga bulan untuk membenahi persoalan layanan air bersih.
“Kami memberikan batas waktu maksimal tiga bulan untuk menyelesaikan masalah ini. Lebih cepat tentu lebih baik,” tegas Saiful usai rapat bersama Komisi II DPRD Katingan, Senin (9/2/2026).
Masalah Infrastruktur hingga Krisis Keuangan
Bupati Saiful menjelaskan, gangguan distribusi air tidak semata persoalan finansial. Kerusakan infrastruktur serta kualitas air baku dari Sungai Katingan yang keruh menjadi faktor utama. Kondisi tersebut menuntut proses penyaringan dan penjernihan yang lebih kompleks agar air layak konsumsi.
Namun, persoalan terbesar justru berada pada kondisi internal perusahaan. Asisten II Setda Katingan Adventus mengungkapkan, PDAM tengah mengalami krisis finansial serius.
Operasional sebagian besar unit terhenti akibat tunggakan listrik mencapai Rp90 juta. Selain itu, perusahaan tidak memiliki persediaan bahan kimia untuk pengolahan air dan belum membayar gaji karyawan selama tujuh bulan.
“Untuk normalisasi operasional tiga bulan ke depan dibutuhkan sekitar Rp105 juta untuk bahan kimia saja. Sementara total kebutuhan untuk menutup utang, membayar gaji, dan memperbaiki infrastruktur diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar,” jelas Adventus.
Subsidi selisih tarif dari Pemkab juga terhenti sejak Agustus 2025 karena manajemen tidak menyampaikan laporan rutin bulanan dan triwulanan yang menjadi syarat pencairan.
Sorotan DPRD dan Wacana Pansus
Ketua Komisi II DPRD Katingan Yudea menyebut, keluhan masyarakat sudah berada di tingkat mengkhawatirkan. DPRD sebelumnya telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan menghasilkan delapan poin rekomendasi perbaikan.
Ia juga menyoroti adanya disharmoni internal di tubuh PDAM yang berdampak pada macetnya operasional. DPRD bahkan sempat mewacanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk investigasi lebih mendalam, meski rencana tersebut batal karena dinamika internal fraksi.
“Dengan mundurnya direktur, ini menjadi pintu masuk bagi pemerintah untuk mengambil langkah strategis,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Aspek Hukum dan Koordinasi dengan Kejaksaan
Sekda Katingan Christian Rain yang juga mantan Dewan Pengawas mengakui kompleksitas persoalan, terlebih karena sebagian telah masuk tahap penyidikan hukum. Kondisi tersebut sebelumnya membatasi ruang gerak pengawasan.
“Dengan mundurnya direktur, ada titik terang. Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Katingan untuk mendapatkan pandangan hukum sebelum mengambil kebijakan lanjutan,” ujarnya.
Opsi Transformasi Jadi Perumdam
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkab mempertimbangkan perubahan status badan hukum dari PDAM menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam). Dengan status tersebut, perusahaan diharapkan lebih fleksibel dan mandiri dalam mencari sumber pendanaan, termasuk akses pinjaman perbankan.
Langkah ini dinilai penting agar perusahaan tidak terus bergantung pada APBD yang kapasitasnya terbatas.
Kini, publik menanti apakah target tiga bulan yang dicanangkan Pemkab Katingan benar-benar mampu mengembalikan layanan air bersih menjadi normal dan menjawab keresahan masyarakat.(eri/ram)
Editor : Ayu Oktaviana