Site icon KaltengPos

Pedagang Elpiji Melanggar HET Bisa Diadukan ke Polisi

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barito Utara bersama instansi terkait dan agen serta pangkalan melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg di ruang rapat dewan, beberapa waktu lalu. (FOTO PWI BATARA UNTUK KALTENG POS)

MUARA TEWEH–Guna mendapatkan hasil yang maksimal terkait harga eceran tertinggi (HET) elpiji 3 kg di masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) dan instansi terkait, para agen, dan pengecer melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) terkait HET elpiji 3 kg di ruang rapat dewan setempat, beberapa waktu lalu.

Rapat dengar pendapat itu dipimpin Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini, dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Parmana Setiawan, Wakil Ketua II Sastra Jaya, dan anggota komisi gabungan DPRD Barito Utara. Sedangkan dari Pemkab Barito Utara hadir Asisten II Setda H Gazali, Kabag Ekonomi, Satpol PP, perwakilan polres, agen elpiji 3 kg, PT Borneo Berdikari Mulya, PT Daya Cipta Mulyautama dan Agen Cahaya Barito Migas dan Rayya Aira Bersaudara serta Sales Manager Area Kalsel – Teng Pertamina.

Setelah mendengarkan penjelasan dan masukan serta saran semua pihak dan tanya jawab, dalam rapat tersebut diambil 3 (tiga) kesimpulan.

Pembacaan kesimpulan disampaikan Ketua DPRD Barito Utara Hj Mery Rukaini. Pada poin pertama, agen dan pangkalan berkomitmen menjual elpiji 3 kg kepada masyarakat miskin, usaha mikro, petani dan nelayan sesuai HET yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Utara. Kesimpulan kedua komitmen yang dimaksud pada poin satu akan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh direksi dan tembusan disampaikan kepada Pemkab Barito Utara dan DPRD setempat.

Pada keseimpulan ketiga, apabila hasil rapat dengar pendapat (RDP) ini tidak diindahkan, maka Pemkab Barito Utara dan DPRD akan melaporkan agen yang tidak mematuhi HET ke pihak yang berwenang atau kepolisian. Bukan hanya itu saja, tetapi bagi pedagang nakal nantinya juga bisa mendapatkan sanksi yang lebih tegas lagi. Hal tersebut dilakukan agar tidak ada penimbunan dan penyalahgunaan terhadap elpiji 3 kg dan memberikan efek jera kepada pelaku. (noy*/ens)

Exit mobile version