Wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) menyoroti perihal banyaknya pangkalan elpiji 3 kg yang disanksi PT Pertamina. Dewan mendukung pemberian sanksi tegas terhadap oknum pangkalan nakal yang sengaja memainkan harga elpiji subsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Langkah tegas diambil PT Pertamina terhadap pangkalan gas elpiji 3 kg di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng). Sejak awal tahun hingga kini, tercatat ada 45 pangkalan penyalur elpiji subsidi yang diberi sanksi tegas berupa pemutusan hubungan usaha (PHU). Pertamina juga terus berkomitmen untuk menindak tegas pangkalan yang kedapatan melanggar ketentuan penjualan dan pendistribusian elpiji 3 kg.
Pemerintah Kota Palangka Raya kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke penyalur dan pengecer elpiji tiga kilogram atau elpiji bersubsidi, Rabu (17/4). Tim sidak menemukan ada penjualan elpiji subsidi oleh pengecer kepada masyarakat di atas harga eceran tertinggi (HET).
Salah satu pangkalan elpiji bersubsidi di Palangka Raya dilakukan pemutusan hubungan usaha (PHU). Pasalnya, pangkalan bersangkutan telah menjual elpiji bersubsidi dengan harga yang tak sesuai ketentuan yang berlaku alias di atas harga eceran tertinggi (HET). Menyikapi isu beredar terkait adanya pangkalan yang menjual elpiji bersubsidi di atas HET, pemko menyebut bakal melakukan sidak ke sejumlah pangkalan dalam waktu dekat.
SECARA tak sengaja, saya melihat tayangan berita. Isinya, interaksi reporter dengan warga. Yang jadi narasumbernya ibu-ibu pemilik warung yang ada di Jakarta. Temanya soal elpiji subsidi.
Praktik busuk distribusi elpiji 3 kg di Kota Palangka Raya perlahan tersingkap. Berdasarkan temuan lapangan, ada oknum pangkalan yang sengaja bermain demi mengeruk keuntungan besar dari penjualan elpiji subsidi kepada pengecer. Fakta tersebut ditemukan saat inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan tim gabungan di sejumlah pangkalan dan pengecer di wilayah Kelurahan Langkai, Palangka Raya, Selasa (9/5).
Persoalan gas elpiji 3 kilogram (kg) masih menjadi perhatian serius. Pasalnya, barang kebutuhan yang khusus diperuntukkan bagi warga miskin tersebut diduga sengaja dipermainkan. Pendistribusian diselewengankan oleh oknum tertentu. Alhasil masyarakat terpaksa membeli di atas harga eceran tertinggi (HET).
Pemko Palangka Raya bersama Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Satpol PP Kota Palangka Raya, PT Pertamina Patra Niaga, Lurah Kalampangan, Bagian Ekosda Setda Kota Palangka Raya, Babinkamtibmas Kalampangan dan UPTD Metrologi DPKUKMP Kota Palangka Raya kembali melakukan sidak di sejumlah pangkalan gas elpiji bersubsidi di Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Kamis (4/5).