Kasus pembunuhan Sarwani, pemilik atau bos Toko Vape Joe, memasuki babak akhir. Terdakwa utama Yanto alias Anto dijatuhi hukuman penjara selama seumur hidup. Hukuman seumur hidup tersebut dibacakan majelis hakim yang mengadili perkara ini, dipimpin ketua majelis hakim Achmad Peten Sili SH MH dalam sidang putusan di ruang sidang elektronik, gedung Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu siang (21/12/2022).
Yanto alias Anto, terdakwa yang merupakan pelaku utama kasus pembunuhan terhadap bos atau pemilik Toko Vape Joe di Jalan Murdjani, (alm) M Syarwani, menyampaikan nota pembelaan atas tuntutan hukum yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang pembunuhan (alm) Muhammad Syarwani alias Anang terpaksa ditunda, lantaran belum keluar izin persetujuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk nota tuntutan hukum terhadap para terdakwa. Hal tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Rabu (9/11/2022).