Site icon KaltengPos

Kantornya Digeledah KPK, Pihak Bank Indonesia Buka Suara

JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI), sejak Senin (16/12/2024) malam. Upaya paksa penggeledahan itu diduga terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR).

“Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di kantor BI,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).

Bank Indonesia buka suara usai kantornya digeledah oleh KPK. Penggeledahan dilakukan terkait dengan dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia.

 

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso membenarkan hal itu dan menyebut bahwa penggeledahan dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan terkait kasus tersebut.

 

“Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK ke Bank Indonesia untuk melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” kata Ramdan dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Selasa (17/12/2024).

Ramdan memastikan bahwa pihaknya menghormati proses hukum dan akan bersikap kooperatif atas penyelidikan yang sedang berlangsung. Bahkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang sedang dilakanakan oleh KPK.

 

“Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK sebagaimana prosedur dan ketentuan  yang berlaku, mendukung upaya-upaya penyidikan, serta bersikap kooperatif kepada KPK,” pungkasnya.

 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI), sejak Senin (16/12) malam. Upaya paksa penggeledahan itu diduga terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR).

 

“Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di kantor BI,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dikonfirmasi.

 

Penggeledahan itu merupakan tindaklanjut dari proses penyidikan KPK, terkait dugaan korupsi dana CSR BI yang tidak sesuai dengan peruntukan. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut, dana CSR itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

 

“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ucap Asep Guntur, Rabu (18/9/2024) lalu.

 

Ia menyebut, modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik, tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.

 

“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” ucap Asep.

KPK diduga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada publik. (jpg/ala)

 

Exit mobile version