JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui melakukan penggeledahan di kantor Bank Indonesia (BI), sejak Senin (16/12/2024) malam. Upaya paksa penggeledahan itu diduga terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Ya benar tim dari KPK semalam melakukan geledah di kantor BI,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).
Penggeledahan itu merupakan tindaklanjut dari proses penyidikan KPK, terkait dugaan korupsi dana CSR BI yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebut, dana CSR itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi,” ucap Asep Guntur, Rabu (18/9) lalu.
Ia menyebut, modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik, tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.
“Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan,” ucap Asep.
KPK diduga telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, hanya saja belum mengumumkan identitasnya kepada publik.(jpc)