Meski baru terbentuk tahun ini, Grib Jaya Kalteng menunjukkan kiprah aktif dalam membela hak masyarakat adat, khususnya dalam konflik lahan.
Resmi Berdiri pada Februari 2025
Organisasi yang didirikan oleh tokoh nasional Hercules ini baru dibentuk di Kalimantan Tengah pada 28 Februari 2025. Pembentukan tersebut berdasarkan Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Grib Jaya Nomor: 267/SK/DPD/DPP-GRIBJ/II/2025 tentang Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Grib Jaya Provinsi Kalimantan Tengah.
Serangkaian Aksi Pembelaan Tanah Adat Dayak
Sejak pendiriannya, Grib Jaya Kalteng telah mendampingi berbagai kasus sengketa lahan yang melibatkan masyarakat adat Dayak dan perusahaan kelapa sawit.
- Kasus Ogo Singam di Pulang Pisau
Pada 16 Maret 2025, DPD Grib Jaya Kalteng resmi mendampingi warga Desa Tambak, Kecamatan Pulang Pisau, atas nama Ogo Singam. Ia merupakan pemilik lahan adat Dayak yang mengaku tanahnya diserobot, digusur, dan ditanami sawit oleh PT Agro Green Lestari tanpa ganti rugi.
- Gugatan Saripin terhadap PT Sapta Karya Damai
Grib Jaya juga turut mendampingi Saripin, warga Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang menggugat PT Sapta Karya Damai (SKD) di Pengadilan Negeri Sampit. Saripin memperjuangkan lahan adat seluas 62 hektare miliknya yang dikuasai perusahaan sejak 1997 tanpa kompensasi.
- Kasus Ici Otoh vs PT Agro Indomas
Masih di Desa Sebabi, Grib Jaya Kalteng memberikan pendampingan hukum kepada Ici Otoh, yang digugat oleh PT Agro Indomas (PMA) di Pengadilan Negeri Sampit. Perusahaan itu diduga menanami lahan adat seluas 8,5 hektare milik keluarga Ici sejak tahun 2005 tanpa memberikan ganti rugi.
Komitmen Grib Jaya Bela Rakyat Kecil
Dengan berbagai aksi nyata tersebut, Grib Jaya Kalteng menunjukkan komitmennya dalam membela masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah. Organisasi ini menegaskan akan terus mendampingi rakyat kecil yang berhadapan dengan perusahaan-perusahaan besar, khususnya dalam konflik agraria yang melibatkan tanah adat. ***
Editor : Administrator