KALTENGPOS.JAWAPOS.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengungkap fakta mengejutkan soal kinerja keuangan PT Pertamina (Persero). Saat dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama periode 2019–2024, Pertamina mencatatkan keuntungan terbesar sepanjang sejarah perusahaan, dengan puncak laba pada 2023 mencapai USD 4,7 miliar.
Pernyataan tersebut disampaikan Ahok saat memberikan kesaksian dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1).
“Di masa kami, Pertamina mencapai keuntungan terbesar sepanjang sejarahnya. Setiap tahun laba terus meningkat, dan puncaknya pada 2023 sebesar USD 4,7 miliar,” ujar Ahok di hadapan majelis hakim.
Pengawasan Ketat dan Sistem Digital Jadi Kunci
Ahok menegaskan, lonjakan keuntungan itu tidak lepas dari pengawasan ketat Dewan Komisaris yang dijalankan secara sistematis. Pengawasan dilakukan melalui komite audit serta pemantauan berbasis sistem digital yang terintegrasi.
Menurutnya, transformasi digital—khususnya melalui aplikasi MyPertamina—berperan besar dalam mendorong kinerja keuangan terbaik sejak Pertamina berdiri.
Peran “Anak Muda” di Balik Transformasi Digital
Dalam kesaksiannya, Ahok juga menyinggung peran sejumlah terdakwa yang ia sebut sebagai “anak muda” cerdas, seperti Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne. Mereka dinilai memiliki kapasitas membangun ekosistem digital Pertamina melalui MyPertamina.
Namun, Ahok mengaku kecewa karena gagasannya untuk mengubah skema subsidi energi tidak mendapat restu pemerintah.
Subsidi Voucher Digital yang Tak Pernah Terwujud
Ahok menyebut, jika subsidi energi dialihkan dari subsidi barang menjadi voucher digital berbasis MyPertamina, negara berpotensi menghemat anggaran besar sekaligus meningkatkan keuntungan Pertamina.
“Kalau subsidi bukan dalam bentuk barang, tapi voucher digital, itu bisa jadi keuntungan luar biasa. Tapi entah kenapa tidak diizinkan melakukan terobosan itu,” kata Ahok.
Dalam perkara ini, Ahok dihadirkan sebagai saksi untuk sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina. Para terdakwa didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 285,1 triliun, termasuk sejumlah petinggi dan pihak swasta yang terlibat dalam rantai distribusi dan pengelolaan minyak.
Editor : Ayu Oktaviana