PALANGKA RAYA – Puluhan orang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu menggelar aksi damai di depan Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, Rabu (12/11/2025).
Aksi dimulai dengan ritual adat pemotongan ayam, sebagai simbol permohonan doa leluhur untuk kelancaran kegiatan, sebelum dilanjutkan dengan orasi sejumlah perwakilan massa.
Dalam aksi tersebut, peserta menyampaikan sejumlah tuntutan terkait konflik antara warga dan perusahaan di Kapuas.
Mereka meminta pemerintah provinsi memberikan perlindungan hukum terhadap tiga warga, yakni Sostro Demen Sawang, Donni, dan Tono H. Talajan, yang saat ini dititipkan di tahanan Polda Kalteng oleh Polres Kapuas.
Selain itu, massa juga meminta transparansi penyaluran dana plasma 20 persen yang menjadi kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar kebun.
Mereka mendesak agar perusahaan merealisasikan pembagian hasil usaha (SHU) koperasi plasma sesuai ketentuan 20 persen dari kebun inti.
Dalam pernyataan sikap tertulis yang ditandatangani oleh Eman Supriyadi, Supantri, Igang, Megawati, dan Warliyanto, massa juga menuntut penyelesaian kompensasi atas tanah masyarakat yang telah digarap perusahaan.
“Masyarakat di masing-masing desa juga sepakat membentuk koperasi baru sesuai potensi desa masing-masing,” tulis pernyataan itu.
Mereka menegaskan, jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, aksi lanjutan akan dilakukan sesuai kesepakatan bersama.
Aksi yang berlangsung hingga siang hari itu berjalan tertib dan mendapat pengamanan dari aparat kepolisian dan kepala Satpol PP. (*rif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana