PALANGKA RAYA - Kasus penanganan politik uang di Pilkada Barito Utara (Batara) berbuntut panjang. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batara dan Bawaslu Kalteng diperiksa oleh Dewan Kerhomatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng di Palangka Raya, Kamis (11/9/2025) pukul 09.00 WIB.
Ketua PKC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalteng, Fikri Haikal yang merupakan pengadu sekaligus Ketua PKC PMII Kalteng, menjelaskan bahwa pengaduan ini berawal dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang sempat menyeret beberapa pihak hingga ke ranah pidana.
Namun, Bawaslu Kalteng dinilai gagal menggali informasi mendalam dari kasus tersebut.
“Dalam perkara itu, kami menilai Bawaslu Kalteng tidak memiliki integritas, tidak akuntabel, dan tidak masif dalam menjalankan fungsi. Padahal ada hal yang terlewat, khususnya terkait kasus OTT kemarin,” ujar Fikri Haikal.
Menurutnya, salah satu pihak yang terjerat pidana dalam kasus tersebut adalah Deden Al-Ghazali yang diketahui sebagai tim kampanye Paslon 02. Dari hasil investigasi PMII bahkan ada surat keputusan yang menyebutkan Deden menjabat sebagai wakil bendahara tim kampanye.
Fikri menuturkan meski pengadilan telah memutus bersalah terhadap Deden, Bawaslu Kalteng tidak pernah menghadirkannya dalam proses pemeriksaan. “Alasannya bermacam-macam, padahal bisa saja dilakukan dengan cara lain misalnya melalui zoom meeting,” ucapnya.
Karena langkah tersebut tidak dilakukan Bawaslu Kalteng akhirnya menyatakan bahwa OTT tidak masuk kategori pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Hal inilah yang kemudian menjadi dasar PMII mengajukan gugatan ke DKPP RI.
Fikri menambahkan sejak awal Juli pihaknya sudah memasukkan aduan ke DKPP RI dan sempat diminta melengkapi berkas beberapa kali. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, barulah perkara tersebut disidangkan.
Dalam sidang PMII Kalteng mengajukan lima petitum.
Pertama, DKPP diminta menerima dan memeriksa pengaduan. Kedua, menyatakan teradu terbukti melanggar kode etik.
Ketiga, menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada teradu I serta peringatan keras terakhir kepada teradu II hingga V.
Keempat, memerintahkan Bawaslu RI menindaklanjuti putusan. Kelima, menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
“Kalau tidak salah sesuai peraturan beracara putusan baru keluar sekitar 14 hari setelah sidang. Nanti dari situ akan terlihat apakah gugatan kami dikabulkan atau tidak,” terang Fikri.
Ia menegaskan apapun hasil sidang akan diterima dengan lapang dada. PMII Kalteng telah menempuh jalur konstitusional dengan cara yang benar.
“Kalau dikabulkan tentu syukur kalau tidak dikabulkan pun tetap jadi catatan kita semua yang penting publik tahu mana yang benar dan mana yang salah,” katanya.
Sidang pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Ketua majelis sidang yakni Ratna Dewi Pettalolo, Anyualatha Haridison dan Tity Yukrisna.
Ada dua perkara yakni perkara nomor 162-PKE-DKPP/VI/2025 diadukan oleh Gogo Purman Jaya dan Hendro Nakalelo yang memberikan kuasa kepada M. Junaedi Lumban Gaol, dan kawan-kawan.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Adam Parawansa Syahbubakar (Teradu I). Turut diadukan Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, beserta empat anggotanya, yaitu: Nurhalina, Siti Wahidah, Kristaten Jon, dan Benny Setia (masing – masing sebagai Teradu II sampai dengan VI).
Perkara nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025 diadukan oleh Fikri Haikal, Muhammad Rahman, Mochamad Lukman Hakim, M. Hisyam Nawawi, Taufik Hidayah, Sukma Sri Bayu dan Khairul Hanafi.
Pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah, Satriadi (Teradu I) beserta empat anggotanya, yaitu: Benny Setia, Siti Wahidah,Kristaten Jon, dan Nurhalina (masing-masing sebagai Teradu II sampai dengan V).
Para teradu dalam dua perkara tersebut didalilkan tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak transparan dalam menangani dugaan politik uang yang terjadi di Kabupaten Barito Utara.
Penanganan dugaan politik uang oleh para teradu dinilai tidak sesuai prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta mengabaikan fakta-fakta hukum yang ada.
Sementara itu, Ketua KPU Kalteng Sastriadi pihaknya turut diminta hadir sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.
Ia menegaskan, keterangan yang disampaikan KPU Kalteng hanya sebatas pada ranah kewenangan provinsi, khususnya mengenai supervisi dan monitoring terhadap KPU Kabupaten Barito Utara dalam penyelenggaraan PSU Pilkada.
“Kalau mengenai pokok aduan di luar kewenangan kami, itu bukan domain kami lagi,” ujarnya.
Sastriadi juga menyampaikan bahwa sidang DKPP merupakan ranah hukum yang akan menentukan arah proses selanjutnya. “Kami hanya diminta memberikan keterangan. Bagaimana hasilnya nanti sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim,” pungkasnya. (*afa/chi/ala)
Editor : Ayu Oktaviana