Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Madi, Pria yang Dijuluki Mafia Tanah di Palangka Raya Dapat Amnesti Prabowo

Ayu Oktaviana • Selasa, 5 Agustus 2025 | 12:44 WIB
Madi saat menjalani sidang. DOK KALTENG POS
Madi saat menjalani sidang. DOK KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Pihak Lapas Kelas IIA Palangka Raya menyatakan satu orang warga binaan Lapas Kelas IIA Palangka Raya memperoleh amnesti dari presiden RI Prabowo Subianto.

Plt Kalapas Kelas IIA Palangka Raya Leonard Silalahi menyebut napi yang memperoleh amnesti tersebut bernama Madi Goening Sius.

“Memang benar ada satu warga binaan lapas yang mendapatkan amnesti namanya Madi,”kata Leonard Silalahi saat dihubungi Kalteng Pos lewat sambungan telepon, Minggu (3/8/2025) malam.

 

Madi sendiri diketahui merupakan narapidana kasus pidana pemalsuan surat dokumen tanah veklaring di wilayah Jalan Hiu Putih yang sempat viral sekitar tahun 2023 lalu.

Madi dijuluki mafia tanah kala itu. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemalsuan surat veklaring tanah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya dan divonis penjara selama lima tahun. Hukumannya tersebut diperkuat di putusan tingkat banding dan kasasi di MA.

Dia mengatakan bahwa pemberian amnesti ini bisa memacu harapan bagi para warga binaan yang ada untuk bisa segera bebas sekaligus salah satu cara untuk mengurangi jumlah penghuni.

“Lewat pemberian amnesti dari pemerintah ini jumlah penghuni di dalam lapas Palangka Raya bisa berkurang “ kata Leonard Silalahi mengakhiri keterangan nya kepada kapos.(sja/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#warga binaan #narapidana #prabowo subianto #mafia tanah #palangka raya #hiu putih #pemalsuan #penjara #amnesti #lapas kelas IIA palangka raya #Madi Goening Sius #pidana