PALANGKA RAYA-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengobok-obok Kabupaten Kapuas pada Selasa (12/8/2025) pukul 20.00 WIB.
Hasil dari operasi senyap yang dipimpin langsung oleh Plt Kepala BNN Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid itu berhasil menangkap empat orang yang diduga sebagai pengedar barang haram.
Mereka adalah MS, RA, LN dan RF. Dalam hasil penggeledahan, ditemukan barang haram sebanyak 180 gram, dan obat-obatan terlarang.
Berikut adalah rincian barang bukti yang ditemukan:
1. 10 klip plastik berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat 165,91gram disita dari tersangka RF.
2. 81 butir tablet warna kuning berlogo minion diduga narkotika golongan I jenis ekstasi, dengan berat 31,31 gram disita dari tersangka RF.
3. 16 paket klip plastik berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis shabu, dengan berat 15,52 gram disita dari tersangka MS.
4. 3 butir tablet warna kuning berlogo minion diduga narkotika golongan I jenis ekstasi, dengan berat 1,41 gram disita dari Tersangka MS.
“Seluruh tersangka beserta barang bukti yang ditemukan diamankan dan dibawa ke Kantor BNN Provinsi Kalteng guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,”ujar Ruslan, Kamis (14/8/2025).
RF ditangkap di Gang Amanah, Jalan Pemuda. Petugas menemukan barang bukti disimpan dalam kertas paper bag, diletakkan di dashboard sepeda motor.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terlapor, yang berlokasi tidak jauh dari tempat penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan di kamar bagian belakang, petugas menemukan dan mengamankan seorang perempuan yang diduga merupakan istri siri terlapor, yaitu berinisial NL.
Penggeledahan dilanjutkan ke kamar bagian depan, di mana petugas berhasil mengamankan dua orang lainnya, yaitu dengan inisial MS dan RA.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika yang diduga shabu, serta barang bukti non-narkotika berupa uang tunai, handphone, timbangan digital, dan barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
“Penangkapan dua pasangan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut”.
(ram)