Tiga orang terdakwa menjalani sidang pembacaan tuntutan, sementara dua orang terdakwa menjalani sidang pembaca nota pembelaan
Ketiga terdakwa yang menjalani sidang pembacaan tuntutan tersebut adalah Subaidi alias Koteh, M. Alhijrah Mukhtari, dan Rinmaniah. Dua terdakwa yaitu Subaidi dan M Alhijrah Mukhtari diketahui berstatus napi. Sementara Rinmaniah alias Ririn adalah napi narkotika yang sedang menjalani hukuman di Rutan Perempuan Palangka Raya.
Sementara dua orang terdakwa yang menjalani sidang pembacaan nota pembelaan adalah terdakwa Donny Martinus Samad alias Donny dan terdakwa Yosef karuing. Donny sendiri diketahui adalah sipir Rutan Kelas IIA Palangka Raya yang didakwaan menerima dan memasukkan paket kristal sabu seberat kurang lebih 4 kg ke dalam Rutan Palangka Raya.
Sementara terdakwa Yosep Keruing adalah seorang bandar narkotika di yang memesan paket narkotika sabu dari Bandar narkotika Subaidi yang ada di dalam Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Dalam tuntutan yang dibacakan dalam sidang yang digelar secara terpisah, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Kalteng diketahui menuntut hukuman yang cukup tinggi kepad, Subaidi, Alhijrah Mukhtari dan Rinmaniah.
Seperti tuntutan hukuman yang diajukan jaksa Dwinananto Agung Wibowo kepada Subaidi diketahui menuntut agar terdakwa Subaidi di tuntut dengan hukuman penjara selama 17 tahun.
Tuntutan hukuman yang sama jika diajukan kepada Alhijrah Mukhtari yang juga dituntut hukuman penjara selama 17 tahun.
“Menyatakan Terdakwa M Alhijrah Mukhtari alias Ipin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan melawan hukum mmenyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
“Mereka melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sebagaimana Dakwaan Alternatif ke satu,” kata jaksa Dwinananto yang membacakan nota tuntutan hukum kepada Alhijrah didepan majelis hakim yang diketuai hakim Benyamin dalam sidang yang di gelar di ruang sidang Cakra.
“Menuntut, Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp.5.000.000.000 yang apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun,” kata Dwinanto lagi.
Tuntutan hukuman denda sebesar Rp 5 miliar itu juga diajukan Dwinanto dalam sidang perkara Subaidi.
Salah satu pertimbangan utama JPU menuntut hukuman tinggi kepada Subaidi dan M.Alhijrah Mukhtari bahwa kedua terdakwa ini terbukti tetap melakukan tindak pidana bisnis peredaran gelap narkotika jenis sabu secara berulang meskipun keduanya menjalani hukuman berada di dalam penjara rutan.
Tuntutan hukuman yang tinggi juga diajukan untuk terdakwa Rinmaniah Alias Ririn, satu satunya terdakwa perempuan yang terlibat dalam kasus ini.
Sama seperti Subaidi dan M Alhijrah Mukhtari, Ririn juga berstatus residivis kasus narkotika dan saat ini sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Perempuan Palangkaraya .
Dalam tuntutan yang dibacakan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Vera Hematang, dalam kasus ini terdakwa Ririn diketahui dituntut dengan hukuman penjara selama 16 tahun.
Menariknya setelah kasus ini, Ririn sendiri sedang ditunggu satu perkara lain juga terkait kasus narkotika paket sabu yaitu terkait peredaran sabu seberat 500 gram yang kabarnya segera dilimpahkan ke pengadilan.
Rencananya sidang kasus Subaidi dan M.Alhijrah Mukhtari akan berlanjut pada 21 Agustus 2025 dengan agenda pembacaan nota pembelaan.(sja/ram)
Editor : Agus Pramono