PALANGKA RAYA – Hesti Wijayanti, oknum Bhayangkari yang menjadi terdakwa kasus penipuan pengurusan izin pembuatan pangkalan elpiji 3 kilogram, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Rini Wahidah dengan hukuman penjara 18 bulan.
Selain itu, Hesti juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, jaksa menilai Hesti terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHP serta pemalsuan surat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP.
Atas dasar itu, jaksa menjatuhkan tuntutan penjara satu tahun enam bulan ditambah kewajiban membayar biaya perkara.
Namun, nominal biaya perkara yang hanya Rp5 ribu menuai sorotan luas dari masyarakat.
Sejumlah warganet menilai jumlah tersebut terlalu kecil dan tidak sebanding dengan kasus yang menjerat terdakwa.
"Wiuhhhh cuman denda 5 ribu rupiah, buat bayar parkir aja ini. (Hukum ohh hukum)," tulis akun Instagram @firdaussyamsir.
Nada serupa juga muncul dari akun lain yang membandingkan biaya perkara dengan harga makanan sehari-hari.
"Ringan amat, bakso aja 15 ribu," tulis akun @teguhsetiawan.46. Sementara akun @mikusmikuz menambahkan, "Nasi padang aja 10k."
Namun ada juga warganet yang mempertanyakan terkait penegakkan hukumnya.
"JELAS.... Penerapan Hukum Berkeadilan MASIH Tajam Ke Bawah....!!!," tulis akun @sabit_wiyanto. Sementara akun @rezda_nakalelu mengatakan "1,6 th plus remisi ujung2 wajib lapor."
sementara Majelis hakim memutuskan sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa pada 26 Agustus 2025 mendatang.
Putusan akhir terhadap kasus ini akan ditentukan setelah majelis mendengarkan pembelaan dari pihak Hesti.(mut/ram)
Editor : Agus Pramono