Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik

Kasus Korupsi Dana Desa Parit Masuk Babak Baru, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Anisa Bahril Wahdah • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 15:25 WIB
Tiga orang yang sebelumnya menjabat sebagai kepala desa dan perangkatnya resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Tiga orang yang sebelumnya menjabat sebagai kepala desa dan perangkatnya resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

SAMPIT – Setelah beberapa saat bergulir, kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini memasuki babak baru.

Tiga orang yang sebelumnya menjabat sebagai kepala desa dan perangkatnya resmi dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Pelimpahan tahap II berupa berkas perkara dan tersangka dilakukan penyidik yang dipimpin HM Karyadie pada Jumat (29/8/2025).

Dengan begitu, proses persidangan tinggal menunggu jadwal resmi dari Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya.

“Setelah ini, jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” jelas Karyadie.

Ketiga tersangka yakni mantan Kepala Desa Parit berinisial SU, Kaur Keuangan IR, dan Sekretaris Desa HE.

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga telah menyelewengkan dana hingga merugikan negara lebih dari Rp903,6 juta.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kotim telah menahan para tersangka pada Kamis 3 Juli 2025 malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Penahanan dilakukan setelah keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus (LHPK) Inspektorat Daerah Kotim tertanggal 30 April 2025.

Laporan itu menemukan adanya penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Parit periode 2018–2020, serta pengadaan bibit ternak babi tahun 2023.

Pelaksana Harian (Plh) Kasi Intel Kejari Kotim, Verdian, mengungkapkan modus yang digunakan adalah mengalihkan dana desa tanpa prosedur dan tidak sesuai dengan peruntukan.

“Penyidikan menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan desa,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun.

Mereka juga dikenakan Pasal 55 KUHP karena diduga melakukan perbuatan pidana secara bersama-sama. (mif)

Editor : Anisa Bahril Wahdah
#tersangka korupsi #korupsi #koruptor #korupsi dana desa #dana desa #pengadilan