SAMPIT – Desakan masyarakat terhadap penuntasan sejumlah kasus pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disampaikan pada aksi demonstrasi, Senin (1/9/2025).
Berbagai peristiwa kriminal yang hingga kini belum terselesaikan dinilai perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum, khususnya Polres Kotim.
Kasus-kasus yang menjadi sorotan publik tersebut meliputi;
1. Pembunuhan Saprudiansyah alias Udin di Jalan Kapuas Baamang.
2. Pembunuhan Aliansyah di Gang Rahim 4 Jalan Iskandar Sampit.
3. Pembunuhan Edmondus di Desa Gunung Makmur Kecamatan Antang Kalang.
4. Pembunuhan Hotma Hutahuruk di Jalan Pelita Barat.
5. Pembunuhan Wahab di Desa Satiruk.
6. Pembunuhan Lina alias Angel.
7. Pembunuhan Abdul Haris di Jalan Cristopel Mihing.
Deretan kasus itu dianggap meninggalkan tanda tanya besar karena belum ada penuntasan hingga saat ini.
Aspirasi masyarakat disampaikan sebagai bentuk evaluasi kinerja kepolisian. Harapannya, setiap kasus mendapat kepastian hukum.
Menyikapi hal ini, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain memastikan tidak menutup mata. Pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, termasuk tuntutan masyarakat, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Penyampaian aspirasi sudah diterima dan penyampaian itu segera ditindaklanjuti. Tentunya akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang kami miliki,” jelasnya, usai demonstrasi.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa kasus-kasus pembunuhan yang belum terselesaikan akan menjadi perhatian khusus. Pihaknya akan melakukan evaluasi dan analisis menyeluruh untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam proses penyelesaian perkara. Langkah itu dilakukan melalui tahapan penyelidikan maupun penyidikan agar setiap kasus mendapat kepastian hukum.
“Kasus-kasus yang belum selesai ditangani adalah kasus pembunuhan dan ini akan kita gelar khusus untuk mengetahui dalam artian kita evaluasi dan analisa apa yang menjadi kendala-kendala dalam penyelesaian perkara tersebut. Tentunya ada proses yang harus kita laksanakan baik tahap penyelidikan maupun penyidikan,” pungkasnya. (mif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana