Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Jadi Saksi Sidang TPPU: Ketua RT dan Tetangga Sebut Pekerjaan Saleh Adalah sebagai Nelayan Tambak

Agus Pramono • Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:55 WIB

 

Empat saksi dalam sidang Saleh.AGUS JAYA/KALTENG POS
Empat saksi dalam sidang Saleh.AGUS JAYA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA- Sidang lanjutan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Salihin alias Saleh kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Senin (28/10/2025).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Yudi Eka Putra ini beragenda mendengarkan keterangan saksi meringankan (a de charge) yang diajukan pihak terdakwa.

Empat orang saksi dihadirkan oleh penasihat hukum Saleh, masing-masing Abdul Samad selaku Ketua RT, serta Irhamsyah, Beni Bahrian, dan Sugianur yang merupakan tetangga terdakwa.

Mereka diambil sumpah di bawah kitab suci Al-Qur’an sebelum memberikan kesaksian di ruang sidang Cakra PN Palangka Raya.

Dalam keterangannya, para saksi menyebut bahwa Saleh dikenal sebagai warga yang tinggal di Jalan Rindang Benua, Komplek Ponton, Kelurahan Pahandut, dan sehari-hari bekerja sebagai nelayan tambak ikan.

Bahkan, menurut para saksi, Saleh memiliki lima kolam ikan air tawar di belakang rumahnya yang digunakan untuk memelihara ikan lele.

Dalam kesaksiannya, baik Abdul Samad, Irhamsyah, maupun Beni Bahrian menerangkan bahwa terdakwa Saleh memang tinggal di lingkungan mereka, tepatnya di Jalan Rindang Benua RT 002/RW 011, Gang Sayur, Komplek Ponton, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya.

“Sepengetahuan saya, Saleh tinggal di Komplek Ponton RT 03/RW 11, di lingkungan saya,” kata Abdul Samad saat ditanya penasihat hukum.

Abdul Samad juga mengatakan bahwa sepengetahuannya, di rumah tersebut Saleh tinggal bersama anaknya.


Sementara dua tetangga Saleh, Irhamsyah dan Beni Bahrian, menyebut bahwa sepengetahuan mereka sehari-hari Saleh memiliki usaha sebagai nelayan tambak ikan.

Baik Irhamsyah maupun Beni, yang tinggal tidak jauh dari rumah Saleh, mengatakan bahwa Saleh memiliki lima kolam tambak ikan di belakang rumahnya.

“Ada lima kolam, Pak,” kata keduanya, yang menyebut bahwa kolam itu dulu digunakan untuk memelihara ikan air tawar, terutama ikan lele.

Mereka juga mengatakan bahwa meskipun rumah Saleh berpagar, warga masih dapat melihat kolam ikan tersebut.

“Kolam tambaknya ukurannya beda-beda, Pak. Ada yang besar, ada juga yang kecil. Isinya juga berbeda,” terang Ketua RT Abdul Samad.

Diakui pula bahwa akhir-akhir ini tambak ikan milik Saleh sudah tidak beroperasi lagi.
Mereka menambahkan, dalam pergaulan sehari-hari, Saleh dikenal sebagai orang baik dan sering terlibat aktif dalam berbagai kegiatan warga.

“Baik orangnya, Pak. Kalau ada acara seperti orang meninggal, hajatan, atau kawinan, Saleh sering ikut membantu,” ujar saksi Irhamsyah saat ditanya Dani.

Namun, ketika dicecar pertanyaan oleh jaksa penuntut umum Dwinanto Agung Wibowo dan Ketua Majelis Hakim terkait dugaan bisnis narkotika yang dijalani Saleh, ketiga saksi tersebut kompak mengaku tidak tahu.

“Tidak tahu, Pak. Tidak tahu,” jawab Irhamsyah, Abdul Samad, dan Beni bergantian.

Baik Irhamsyah maupun Beni juga mengaku tidak mengetahui peristiwa penangkapan Saleh dalam kasus peredaran gelap sabu oleh petugas BNN.

“Saya tahu ada kabar penangkapan itu dari cerita orang-orang waktu saya pulang, sudah tengah malam, Pak,” terang Irhamsyah saat ditanya JPU.

Ketiga saksi juga mengaku tidak tahu dan tidak pernah mendengar soal kepemilikan ruko dua lantai di Jalan Dr. Murjani dan rumah di Jalan Karet, Kelurahan Panarung, yang disebut-sebut milik Saleh.


Selain itu, meskipun mereka tahu Saleh tinggal bersama anaknya, mereka tidak mengetahui keberadaan istri Saleh.

“Di rumah Saleh itu, Saudara kenal atau pernah melihat istrinya?” tanya Hakim Yudi kepada ketiga tetangga Saleh sambil menunjuk terdakwa.
“Tidak tahu, Pak,” sahut Irhamsyah dan Abdul Samad.

“Namanya di kampung, masa Bapak tidak pernah kenal dengan istri Saleh? Saudara tidak kenal dengan Kokom atau Siti Komariah, istrinya Saleh?” tanya Hakim Yudi lagi.
“Tidak tahu, Pak,” jawab mereka.

 

Hakim marah kepada saksi

Mendengar jawaban itu, Hakim Yudi sempat menegur keras ketiga saksi.

“Semuanya Saudara bilang tidak tahu, ya. Kalian sudah disumpah, tetap bilang tidak tahu. Tidak takut kalian sudah bersumpah di bawah Al-Qur’an tadi?” tegur Hakim Yudi dengan nada tinggi.

Ketiga saksi pun dengan suara pelan dan raut bingung tetap menjawab tidak tahu.

“Tidak tahu, Pak. Tidak kenal,” ujar Irhamsyah dan Beni pelan.

“Masa Saudara semua bilang tidak tahu. Tapi Saudara tahu pekerjaan terdakwa di tambak, tahu pemasaran ikannya, tapi bilang tidak tahu siapa istrinya. Tidak takut kalian, sudah disumpah di bawah Al-Qur’an,” ucap Hakim Yudi lagi menegaskan.

Sementara itu, satu saksi lainnya, Sugianur, mengaku tidak kenal dengan terdakwa Saleh. Namun, ia mengenal Erwin Machmuda, seorang tetangga Saleh yang mengaku sebagai pemilik uang Rp902.500.000 yang disita BNN dan menjadi barang bukti dalam kasus TPPU ini.

Sugianur membenarkan bahwa Erwin memang tinggal di Gang Sayur dan dikenalnya sejak tahun 2014. Ia juga mengatakan bahwa sehari-hari Erwin bekerja sebagai pelangsir minyak.

“Dia itu ngeret minyak,” terang Sugianur yang menyebut Erwin mulai bekerja sebagai pelangsir sejak 2015.

Terkait ke mana minyak hasil langsiran itu dijual, Sugianur mengaku tidak tahu.

Terhadap kesaksian keempat saksi ini, terdakwa Saleh menyatakan membenarkan seluruh keterangan mereka.
Sidang kasus TPPU Saleh rencananya akan kembali dilanjutkan Kamis (30/10/2025) dengan agenda pembacaan nota tuntutan hukum oleh pihak JPU.(sja/ram)

 

Editor : Agus Pramono
#pengadilan negeri #saleh #Sidang TPPU #palangka raya #sidang #ponton #nelayan