PALANGKA RAYA- Jhonny Van Basten ditangkap polisi dari Ditresnarkoba Polda Kalteng pada hari Rabu 25 Juni 2025 sekira jam 17.20 WIB di Jalan Panah RT 005 RW 010, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Dia yang saat itu mengambil barang haram. Saat dilakukan penggeledehan sesudah penangkapan, pada diri Jhony ditemukan 5 paket sabu tersebut yang terbungkus menggunakan 5 buah plastik alumunium foil berukuran sedang.
Kemasan itu dimasukan lagi ke dalam kemasan pembalut softex daun sirih warna hijau.
Dari pengakuan di dalam persidangan, Jhonny mengaku disuruh mengambil paket narkotika sabu tersebut oleh seseorang bernama Anto.
Dari pekerjaan tersebut Jhony mengaku mendapat upah dari Anto sebesar Rp700 ribu.
Tetapi diketahui baru Rp200 ribu yang diterima Johny yang digunakan sebagai ongkos jalan ke kota Palangka Raya.
Sedangkan sisa upah sebesar Rp500 ribu baru diterima Johny setelah paket narkotika tersebut di serahkan kepada Anto.
Pemuda asal Kapuas itu dihukum penjara selama tahun 14 tahun. Hukuman Vonis penjara kepada pria biasa dipanggil Johny ini diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai hakim Benyamin.Sidang perkara narkotika digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (10/11/2025).
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jhony Van Basten selama 14 tahun potong tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 1 miliar subsidiair 1 bulan penjara,”kata hakim Benyamin.(sja/ram)