Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Jaksa Tegas: Tidak Ada Hal yang Meringankan, Alvaro Layak Dijatuhi Seumur Hidup

Agus Pramono • Rabu, 19 November 2025 | 10:40 WIB
Alvaro Jordan Zwageri dituntut seumur hidup.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
Alvaro Jordan Zwageri dituntut seumur hidup.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Kalteng menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup terhadap Alvaro Jordan Zwageri.

Pembacaan tuntutan kasus pembunuhan terhadap Nurmaliza itu dilaksanakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (18/11/2025).

Jaksa Dwinanto Agung Wibowo mengatakan Alvaro telah melanggar dakwaan primer pertama yakni Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan Pasal 181 KUHPidana terkait menyembunyikan kematian seseorang. 

JPU juga menyampaikan hal yang menjadi pertimbangan bagi JPU mengajukan tuntutan hukum terhadap Alvaro. 

Dia mengatakan bahwa sebagai pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa antara lain disebut bahwa selama persidangan ini berjalan terdakwa Alvaro sama sekali tidak ada menunjukkan rasa penyesalannya terhadap perbuatan yang sudah dilakukannya yakni sudah menghilangkan nyawa korban Nurmaliza.

Hal lain yang juga memberatkan terdakwa adalah akibat perbuatan menghilangkan nyawa korban Nurmaliza, Alvaro juga telah membunuh satu nyawa lain yakni janin yang sedang dikandung oleh korban Nurmaliza yang diketahui berusia sekitar empat bulan.

“Perbuatan terdakwa telah menyebabkan janin yang ada di dalam kandungan korban meninggal dunia,” kata Jaksa Dwinanto dengan suara tegas.

Selain itu, terdakwa Alvaro juga dianggap telah terbukti mencoba menyembunyikan kematian korban Nurmaliza dengan membuang tubuh korban keluar daerah atau lintas kabupaten dan mencoba melarikan diri. Sedangkan terkait pertimbangan hal yang meringankan bagi terdakwa disebut JPU tidak ada.

“Pertimbangan yang meringankan, tidak ada,” kata Dwinanto tegas.

Hal itu juga yang menyebabkan JPU kemudian mengajukan permohonan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah dan hukum pidana penjara selama seumur hidup bagi Alvaro.

“Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan menyatakan terdakwa Alvaro Jordan Zwageri alias Alvaro telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana melanggar Pasal 340 KUHPidana dan melanggar Pasal 181 KUHP,” kata Dwinanto saat bagian utama kesimpulan tuntutan jaksa.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Dwinanto lagi.

Saat JPU membacakan tuntutan hukuman seumur hidup tersebut terdengar suara tepuk tangan dari beberapa pengunjung sidang.

Ruang Sidang Cakra yang menjadi tempat pelaksanaan kegiatan sidang Alvaro ini sendiri memang dipenuhi oleh para pengunjung sidang yang ingin menyaksikan sidang pembacaan tuntutan.

Sementara Alvaro sendiri terlihat hanya diam dan tidak menunjukkan reaksi apa pun ketika mendengar ucapan JPU yang menuntut dirinya dihukum penjara seumur hidup.

Sesudah pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim kemudian bertanya kepada pihak terdakwa dan penasihat hukumnya tanggapan mereka terhadap tuntutan yang dibacakan oleh JPU tersebut. 

Alvaro sendiri memang mengikuti sidang dengan didampingi dua anggota tim penasehat hukumnya yakni Yohana, dan Dani.

Salah seorang penasehat hukumnya yaitu Yohana kemudian menyampaikan kepada Ketua Majelis Hakim bahwa pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan secara tertulis.

“Kami akan menyampaikan nota pembelaan tertulis yang mulia,” kata Yohana kepada Ketua Majelis Hakim.

Mendengar ucapan Yohana, Hakim Sri Hasnawati kemudian menyampaikan bahwa majelis hakim akan menunda sidang selama satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya menyiapkan nota pembelaan.

“Kalau saudara terdakwa ingin menyampaikan nota pembelaan sendiri silahkan dibacakan juga sekalian nanti,” kata Hakim Sri Hasnawati kepada terdakwa Alvaro yang dijawab oleh isyarat anggukan kepala oleh pria berusia 23 tahun ini.

Hakim kemudian memutuskan sidang perkara pidana ini akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, 25 November 2025 pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan.(sja/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#Kejati Kalteng #Nurmaliza #hukuman seumur hidup #Alvaro Jordan #tindak pidana pembunuhan