PALANGKA RAYA-Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika berskala besar yang dikendalikan seorang pengendali berinisial D, dengan aktivitas lintas provinsi meliputi Kalbar, Kalteng, dan Kaltim.
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid dalam konferensi pers di Kantor BNNP Kalteng, Selasa (25/11/2025).
Kasus ini bermula dari koordinasi antara BNNP Kalbar dan BNNP Kalteng terkait dugaan kuat pengiriman narkotika dari Kalimantan Barat menuju wilayah Kalteng. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyisiran jalur Trans Kalimantan.
Pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 21.15 WIB, tim BNNP Kalteng menghentikan dua kendaraan mencurigakan di Km 20 Jalan Jenderal Sudirman, Kotawaringin Timur.
Tiga tersangka diamankan: S,N dan R. Sementara satu pelaku lain, H, berhasil melarikan diri.
Dalam pemeriksaan kendaraan Toyota Calya Silver, petugas menemukan 8,6 kilogram sabu serta 129 butir ekstasi yang disembunyikan dalam kotak speaker.
Hasil interogasi mengarah pada sosok D sebagai pengendali jaringan. Melalui koordinasi BNNP Kalteng dan BNNP Kalbar, D ditangkap pada 9 November 2025 di area parkir Hotel Dayang Resort, Singkawang.
Di hari yang sama, penggeledahan rumah tersangka S menemukan tambahan 61 butir ekstasi.
Dari keterangan D, ditemukan tiga nama lain yang berperan penting dalam struktur jaringan, yakni RF, AR, dan AW.
Pengejaran dilakukan dari Pontianak—Jakarta—Palangka Raya, hingga pelaku terdeteksi melarikan diri ke Balikpapan.
Pada 16 November 2025, tim gabungan BNNP Kalteng, BNNP Kaltim, dan BNNK Balikpapan menangkap: RF dan AW di depan Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan.
Dua hari kemudian (18/11/2025), tersangka AR juga ditangkap di Perumahan Lamaru, Balikpapan Timur.
Setelah sempat kabur dan bersembunyi di hutan, H akhirnya ditangkap pada 24 November 2025 pukul 04.30 WIB di Kuala Pembuang Satu, Seruyan Hilir.
Penggeledahan mobil Calya Hitam miliknya menemukan tambahan 700 gram sabu yang disembunyikan dalam pompa galon elektrik.
Hasil Operasi BNN berhasil mengamankan 8 tersangka:
D, S, N, R, RF, AR, AW, H.
Total barang bukti:
• 9.346,69 gram sabu
• 185 butir ekstasi
Jaringan ini menggunakan sistem distribusi berlapis:
• Pengiriman narkotika dari Kalbar ke Kalteng menggunakan kendaraan pribadi.
• Barang disembunyikan dalam speaker dan pompa galon elektrik.
• Pengendalian komunikasi memakai nomor telepon dari berbagai provinsi untuk mengaburkan jejak.
Plt Kepala BNNP Kalteng menegaskan bahwa kasus ini membuktikan kuatnya sinergi antar wilayah dalam memutus jaringan narkoba antarprovinsi.
“Pengungkapan jaringan D adalah bukti sinergi kuat BNN dengan aparat daerah. Kami akan melanjutkan pengejaran, pengembangan TPPU, serta membongkar seluruh jalur distribusi yang tersisa,” tegas Kombes Pol Ruslan.
Kasus ini dipastikan terus dikembangkan untuk membongkar seluruh struktur jaringan dan kemungkinan aliran dana pencucian uang (TPPU). (*rif/ram)