BUNTOK -Unit Tipikor Satreskrim Polres Barsel melimpahkan kasus dugaan korupsi dana desa.
Tersangka dalam kasus ini adalah pria berinisial EP, selaku bendahara yang merangkap Kaur Keuangan Desa (Keudes) Pararapak Tahun 2023.
Kegiatan pelimpahan dipimpin langsung Kanit Tipikor Satreskrim Polres Barsel Ipda Ubaydillah, Senin (1/12/2025) ke Kantor Kajaksaan Negeri Buntok.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti Kejaksaan Penuntut Umum berdasarkan surat Kapolres Barsel nomor B/1431.b/XII/Res.3.3./2025/Reskrim terkait Kasus / Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa penggelapan dalam jabatan sisa saldo tunai ADD dan DD tahap I.
"Dari seluruh penarikan DD tahap II , tidak disetorkannya PPN dan PPH22 yang telah dipungutnya atas ADD dan DD tahap I Desa Pararapak, Kecamatan Dusun Selatan,"kata Ipda Ubaydillah mewakili Kapolres Barsel AKBP Jecson. R Hutapea.
Selanjutnya, ujar Ipda Ubaydillah Pasal yang dipersangkakan, Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 8 UU No. 31 thn 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dgn UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 thn 1999 ttg pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit 200 juta dan maksimal Rp1,5 miliar.
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp.307.796.700. Dari hasil penyidikan, juga ditemukan fakta mencengangkan bahwa sebagian besar dana desa atau uang negara yang dikuasai tersangka digunakan untuk bermain judi online dan menyawer di live TikTok," sebutnya.
Maka dari itu, atas nama Polres Barsel, dirinya mengimbau kepada seluruh warga masyarakat Barsel apabila mengetahui adanya penyalahgunaan anggaran DD atau tindak pidana lainnya agar segera menginformasikan dan melaporkan untuk segera ditindaklajuti. (ena/ram)
Editor : Ayu Oktaviana