Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Polemik Pembayaran Klaim, Klinik Mata Tambun Bungai Gugat BPJS Kesehatan ke Pengadilan Palangka Raya

Agus Pramono • Kamis, 11 Desember 2025 | 11:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PALANGKA RAYA – Sengketa pembayaran klaim pelayanan kesehatan antara CV Klinik Mata Tambun Bungai dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berujung ke meja hijau.

Klinik tersebut resmi mengajukan gugatan perdata terhadap BPJS Kesehatan Republik Indonesia cq BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya.

Perkara ini kini sedang bergulir di Pengadilan, dan majelis hakim telah memimpin tiga kali persidangan sejak gugatan didaftarkan.

Hak jawab BPJS Kesehatan: BPJS Kesehatan Palangka Raya Tanggapi Gugatan Klinik Mata Tambun Bungai, Tegaskan Siap Ikuti Proses Hukum

Dalam petitum gugatan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Palangka Raya, pihak Klinik Mata Tambun Bungai meminta majelis hakim menghukum BPJS Kesehatan untuk membayar kerugian materiil senilai Rp1.012.693.400.

Angka tersebut merupakan total nilai klaim pelayanan yang disebut tertunda pembayarannya berdasarkan Surat Permohonan Klaim No. 855/KMTB/XI/2024 tertanggal 11 November 2024.

Adapun rinciannya sebagai berikut:
• Maret 2024: 13 kasus klaim tertunda dengan nilai Rp84.957.500
• April 2024: 56 kasus klaim tertunda dengan nilai Rp377.211.300
• Mei 2024: 26 kasus klaim tertunda dengan nilai Rp176.711.600
• Juni 2024: 40 kasus klaim tertunda dengan nilai Rp271.864.000
• Agustus 2025: 15 kasus klaim tertunda dengan nilai Rp101.949.000

“Nominal itu belum termasuk denda keterlambatan sebesar Rp142.203.471 dan kerugian immaterial sebesar Rp.600.000.000. Maka totalnya menjadi Rp1.754.896.871,”begitu yang tertulis di data umum yang terlampir.

Total jumlah itu diminta untuk dibayarkan penuh oleh tergugat sebagai bentuk pemulihan kerugian atas pelayanan yang sudah diberikan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hingga kini, perkara masih berjalan dan majelis hakim dijadwalkan kembali melanjutkan sidang untuk mendengarkan keterangan lebih lanjut dari kedua belah pihak. Pihak Klinik Mata Tambun Bungai sendiri diwakili oleh Toris Sitohang dan Haratua Panggabean.

Pihak penggugat memerintahkan tergugat untuk segera mematuhi putusan pengadilan dalam perkara ini dan menjalankan kewajibannya dalam hal mewujudkan kelancaran pembayaran kewajiban pembayaran kepada penggugat.

Hal itu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang diperlukan oleh tergugat untuk membayar kewajiban/ hutang kepada penggugat.(ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#Tambun bungai #kerugian #jaminan kesehatan nasional (jkn) #bpjs kesehatan #hutang #Pengadilan Negeri Palangka Raya #palangka raya #CV Klinik Mata Tambun Bungai #pelayanan kesehatan