Tri merupakan PNS di Pemko Palangka Raya dinyatakan bersalah atas perbuatan penipuan modus menjanjikan masuk polisi terhadap warga Murung Raya.Total uang yang diserahkan korban mencapai sekitar Rp155 juta.
Sebelum menutup sidang, Hakim Sri Hasnawati memberikan nasihat kepada terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Jangan diulangi lagi, Bu. Apalagi ibu masih berstatus PNS. Sayang, status PNS-nya bisa hilang jika kembali dihukum,” ujar hakim, yang disambut anggukan oleh terdakwa, Selasa (9/12/2025).
Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya yang sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun 10 bulan 22 bulan penjara.
Saat mendengar vonis dibacakan, Tri Hastuti tampak menitikkan air mata. Ia menyatakan menerima putusan hakim.
“Saya menerima, ibu hakim,” ucap terdakwa ketika diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim.(sja/ram)
Editor : Agus Pramono