PALANGKA RAYA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri (PT IM) periode 2020–2025.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial IH, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng, dan ETS, karyawan PT IM dan CV Dayak Lestari. Keduanya langsung ditahan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah diperoleh, tim penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka,” kata Hendri Hanafi saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Kejati Kalteng, Senin (22/12/2025).
Sementara itu, Asisten bidang Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husudo mengungkapkan peran tersangka ETS dalam perkara tersebut.
“Tersangka ETS turut serta melakukan penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya, baik untuk pasar domestik maupun luar negeri, yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Wahyudi.
Ia menambahkan, tersangka ETS juga diduga memberikan sesuatu kepada pegawai negeri sehubungan dengan penerbitan persetujuan RKAB serta penerbitan pertimbangan teknis dalam perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP).
“Dua peran inilah yang menjadi dasar penetapan tersangka terhadap ETS,” jelasnya.
Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian mencapai sekitar Rp1,3 triliun, yang saat ini masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Pusat.
“Nilai kerugian negara sementara ditaksir kurang lebih Rp1,3 triliun dan masih dilakukan penghitungan secara resmi,” ungkap Wahyudi.
Ditahan 20 hari ke depan
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Kalteng telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.
“Tersangka IH dan ETS dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026,” tegasnya.
Kejaksaan menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (rif/ram)
Editor : Agus Pramono