Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

BNN Kalteng Amankan 87 Tersangka Sepanjang 2025, Ada Oknum Polisi sampai ASN, Berikut Rinciannya

Agus Pramono • Senin, 29 Desember 2025 | 18:40 WIB
Kepala BNN Kalteng Kombes Pol Mada Roostanto memimpin rilis akhir tahun.HUMAS
Kepala BNN Kalteng Kombes Pol Mada Roostanto memimpin rilis akhir tahun.HUMAS

 

PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah sepanjang tahun 2025 berhasil menyusun total 87 berkas perkara. Capaian itu jauh dari target awal yang hanya menargetkan 15 perkara P-21.

Dalam dalam pers rilis, Senin (29/12/2025), Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah Kombes Pol Mada Roostanto mengatakan, puluhan berkas perkaran itu merupakan hasil penanganan 42 kasus tindak pidana narkotika yang ditangani BNN Kalteng.

Dari seluruh kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan sebanyak 87 orang tersangka.

Parahnya lagi, diantara tersanga yang diamankan, terdapat onum anggota polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN)

“Para tersangka terdiri dari 67 orang masyarakat umum, 14 oknum warga binaan pemasyarakatan, dua anggota Polri, tiga aparatur sipil negara, dan satu pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” ujarnya.

Jaringan narkotika yang berhasil diungkap oleh BNN Kalimantan Tengah sepanjang tahun 2025.
Jaringan narkotika yang berhasil diungkap oleh BNN Kalimantan Tengah sepanjang tahun 2025.

Ia menjelaskan selain itu, sepanjang 2025 BNN Kalteng mengungkap sembilan jaringan narkotika, yang mayoritas merupakan jaringan lintas provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) - Kalimantan Tengah.

Pelaku ditangkap BNN Kalteng.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS
Pelaku ditangkap BNN Kalteng.ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

Beberapa kasus menonjol di antaranya jaringan Subaidi di Rutan Kelas II A Palangka Raya dengan barang bukti 2,3 kilogram sabu dan 2.680 butir PCC.

Jaringan Yetro alias Jago di Kabupaten Gunung Mas dengan barang bukti satu kilogram sabu dan 24 butir ekstasi, serta jaringan Diwan yang disebut sebagai salah satu jaringan terbesar lintas Kalbar - Kalteng dengan barang bukti 9,3 kilogram sabu dan 185 butir ekstasi.

Dari seluruh penanganan perkara tersebut, BNN Kalteng menyita barang bukti narkotika berupa 15.210,83 gram atau sekitar 15,2 kilogram sabu, 459 butir ekstasi, 105,25 gram ganja, serta 2.680 butir PCC.

Selain itu, turut diamankan barang bukti non-narkotika berupa delapan unit kendaraan roda dua, sembilan unit kendaraan roda empat, 107 unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp204.913.000.

“Pada hari ini juga akan dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 9.241,12 gram sabu dan 150 butir ekstasi,” jelasnya.

Ia menegaskan, upaya pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh BNN sendiri.

Oleh karena itu, pihaknya terus memperkuat kolaborasi lintas sektor dengan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Ditjenpas, BIN daerah, BPOM, pemerintah daerah, serta elemen masyarakat guna menekan peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.

“Upaya pemberantasan narkotika tidak dapat dilaksanakan oleh BNN sendiri, sehingga memerlukan kolaborasi lintas sektor serta partisipasi aktif masyarakat,” katanya. (mif/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#berkas perkara #jaringan lintas provinsi #ekstasi #BNN Provinsi Kalimantan Tengah #peredaran narkotika #Kabupaten Gunung Mas #kalimantan tengah #barang bukti narkotika #Aparatur Sipil Negara (ASN) #Kombes Pol Mada Roostanto #jaringan narkotika #Badan Narkotika Nasional (BNN) #sabu #narkotika #ganja #bnn kalteng #Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) #Rutan Kelas II A Palangka Raya #tindak pidana narkotika #ditjenpas